• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Ada Kejanggalan Penanganan Kasus Motor Supra di Tanjung Morawa, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

    Tuesday, September 15, 2026, 17:10 WIB Last Updated 2026-09-16T02:25:48Z

    DELISERDANG - Penanganan perkara dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra di Dusun X Pondok Pull, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan. Sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penangkapan dan penanganan perkara tersebut dipersoalkan oleh kuasa hukum terduga pelaku.


    Informasi yang dihimpun awak media, dugaan pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam perkembangan kasus, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


    Namun, menurut keterangan kuasa hukum terduga pelaku, proses penangkapan tersebut diduga tidak dilakukan sesuai prosedur. Ia menyebut, saat penangkapan, petugas kepolisian diduga tidak menunjukkan surat penangkapan kepada pihak yang diamankan.


    Kuasa hukum menilai kondisi tersebut perlu diperiksa secara serius untuk memastikan apakah seluruh tindakan dalam proses hukum telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur kepolisian, serta kode etik profesi.


    Atas dugaan adanya kejanggalan tersebut, pihak kuasa hukum kemudian menempuh upaya hukum melalui praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan menggugat Kapolsek Tanjung Morawa, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, serta penyidik Polsek Tanjung Morawa. Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026.


    Menjelang jadwal persidangan, tepatnya Kamis, 10 September 2026, pihak Polsek Tanjung Morawa disebut menghubungi kuasa hukum terduga pelaku untuk membicarakan upaya mediasi. Dalam komunikasi tersebut, menurut kuasa hukum, terdapat permintaan agar kedua belah pihak melakukan perdamaian, mencabut laporan, serta mencabut permohonan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.


    Selain persoalan prosedur penangkapan, awak media juga melakukan penelusuran terhadap informasi mengenai barang bukti sepeda motor yang ditampilkan dalam rilis kepolisian.


    Awak media mendatangi masyarakat di sekitar lokasi kejadian dan menunjukkan gambar kendaraan yang disebut dalam rilis tersebut. Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang ditemui, sepeda motor yang mereka ketahui terkait kejadian tersebut disebut sudah dalam kondisi rusak atau rongsok dan diduga telah dijual kepada pengepul barang bekas dengan nilai sekitar Rp300 ribu.


    Keterangan warga tersebut berbeda dengan informasi mengenai barang bukti yang ditampilkan dalam rilis Polsek Tanjung Morawa. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian antara kendaraan yang dilaporkan hilang dengan sepeda motor yang kemudian ditampilkan sebagai barang bukti.


    Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mengenai proses penanganan perkara, termasuk terkait barang bukti dan dugaan ketidaksesuaian kendaraan. Namun, hingga berita ini disusun, konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.


    Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kapolsek Tanjung Morawa, baik melalui pesan maupun upaya komunikasi melalui telepon. Namun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai sejumlah pertanyaan yang disampaikan awak media.


    Seorang praktisi hukum, sebagaimana disampaikan pihak kuasa hukum, meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri memberikan perhatian serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas personel apabila nantinya ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.


    Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta tetap menghormati hak-hak setiap pihak yang berhadapan dengan hukum.


    Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Tanjung Morawa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, proses praperadilan, maupun kesesuaian barang bukti sepeda motor yang ditampilkan dalam rilis kepolisian. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait.


    (KS)

    Komentar

    Tampilkan