KABUPATEN NIAS – Penerapan sistem meritokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias dinilai merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan penataan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, adil, transparan, dan berintegritas.
Hal tersebut disampaikan Aktivis DPD LIRA Kabupaten Nias, Denius Gulo, kepada wartawan Postnewst.co.id di Sekretariat DPD LIRA Kabupaten Nias, Jalan Maduma Nomor 2, Hiliweto Gido, Jumat (11/9/2026).
Menurut Denius, penerapan sistem meritokrasi tidak hanya berkaitan dengan reformasi birokrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun manajemen ASN berdasarkan kompetensi, kinerja, kualifikasi, dan profesionalisme.
Ia menilai sistem meritokrasi juga penting untuk memberikan perlindungan kepada ASN dari berbagai dampak dan intervensi politik di daerah. Dengan demikian, ASN dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penerapan sistem meritokrasi merupakan bagian dari reformasi birokrasi sekaligus penataan manajemen ASN. Hal ini penting agar penempatan dan pengembangan ASN benar-benar berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan karena kepentingan politik,” ujar Denius.
Denius berharap Pemerintah Kabupaten Nias dapat menerapkan prinsip meritokrasi secara konsisten dan objektif dalam seluruh proses manajemen ASN. Menurutnya, sistem yang transparan dan berbasis kompetensi akan memperkuat kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
(ArG)







.jpg)


