Tanjungbalai - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara diduga menghapus rekaman kamera pengawas atau CCTV saat melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial S alias A alias U dan R di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Selasa 1/9/2026 sekitar pukul 00.14 WIB.
Kedua pria tersebut diamankan petugas BNN Sumut karena diduga membawa narkotika dalam jumlah besar, yang disebut-sebut berupa ribuan pil ekstasi serta etomidate.
Informasi mengenai rekaman CCTV tersebut mencuat setelah sejumlah wartawan mencoba memperoleh rekaman kamera pengawas yang berada di sekitar lokasi penangkapan.
Namun, pihak rumah tempat CCTV terpasang menyebutkan bahwa rekaman pada saat proses penangkapan telah dihapus oleh pihak BNN Sumut pada malam kejadian.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alasan dan prosedur penghapusan rekaman CCTV yang berkaitan dengan proses penangkapan tersebut.
Sejumlah pihak berharap BNN Sumut dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan rekaman CCTV, termasuk apakah rekaman tersebut benar telah dihapus, siapa yang melakukan penghapusan, serta apa alasan dan dasar tindakannya.
Sementara itu, Humas BNN Sumut, Ari Sujarno, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kebenaran informasi dan alasan penghapusan rekaman CCTV tersebut, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari BNN Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan penghapusan rekaman CCTV tersebut.
(Z.Saragih)





.jpg)


