KABUPATEN NIAS - Persoalan keterlambatan pengajuan Dana Desa (DD) Desa Tuhemberua, Kecamatan Ma'u, Kabupaten Nias, menjadi perhatian setelah Sekretaris Desa (Sekdes) Tuhemberua, Yasman Gulo, mengunggah pernyataan melalui akun Facebook pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, Yasman Gulo menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan Kecamatan Ma'u yang telah bekerja keras memediasi persoalan yang menjadi kendala atas keterlambatan pengajuan Dana Desa Tuhemberua Tahun Anggaran 2026.
Postingan tersebut kemudian mendapat tanggapan serius dari Pejabat (Pj.) Kepala Desa Tuhemberua, Arlin Gulo, S.Pd. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Selasa (8/9/2026), Arlin menilai unggahan Sekdes tersebut justru memperjelas kepada publik mengenai persoalan dan kelemahan tata kelola Pemerintah Desa Tuhemberua pada tahun sebelumnya, khususnya dalam pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Menurut Arlin, pertemuan atau mediasi yang dilakukan pihak Kecamatan Ma'u merupakan langkah pembinaan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Desa Tuhemberua.
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Surat Undangan Camat Ma'u Nomor 400.10.2.4/348/Kec. Ma'u/IX/2026, dengan pokok persoalan terkait keterlambatan penetapan Peraturan Desa tentang laporan desa dan APBDesa Tahun Anggaran 2026.
"Dalam surat tersebut, Camat melaksanakan pembinaan melalui fasilitasi dan/atau mediasi untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi," jelas Arlin.
Mediasi Dihadiri Unsur Kecamatan hingga BPD
Arlin menjelaskan, proses mediasi telah berlangsung dengan baik dan dihadiri sejumlah pihak. Di antaranya Camat Ma'u, Sekretaris Kecamatan, Kasi PMD beserta staf Kantor Camat Ma'u, P3MD Kecamatan Ma'u, Pj. Kepala Desa Tuhemberua, Sekretaris Desa, Kasi dan Kaur Desa Tuhemberua, serta Ketua dan anggota BPD Desa Tuhemberua.
Ia menegaskan, persoalan keterlambatan pengajuan Dana Desa Tahun 2026 bukan muncul setelah dirinya menjabat sebagai Pj. Kepala Desa.
"Perlu diketahui, batas pengajuan Dana Desa sudah berakhir pada pertengahan Juni 2026. Saat itu masih terdapat beberapa kegiatan yang belum terselesaikan, termasuk LPJ Tahun 2025. Karena persoalan tersebut, pengajuan Dana Desa Tahun 2026 tidak dapat dilakukan," ungkapnya.
Untuk memperoleh informasi yang lebih jelas dan berimbang, Arlin mempersilakan media melakukan konfirmasi kepada BPD Desa Tuhemberua, pihak Kecamatan Ma'u, serta Dinas Sosial, PMD dan P2A Kabupaten Nias.
Pj. Kades Klaim Berupaya Menyelesaikan Persoalan
Arlin juga menjelaskan bahwa dirinya baru dilantik sebagai Pj. Kepala Desa Tuhemberua pada 31 Juli 2026, sedangkan serah terima jabatan di tingkat desa dilaksanakan pada 7 Agustus 2026.
Sejak menerima amanah tersebut, Arlin mengaku langsung berupaya mencari informasi terkait persoalan yang terjadi di desa. Bahkan, ia mengaku harus bekerja hingga malam hari untuk mengetahui secara rinci permasalahan yang menyebabkan Dana Desa 2026 belum diajukan.
"Saya berusaha semampu tenaga, bahkan sampai pulang malam, untuk mendapatkan informasi mengenai permasalahan yang terjadi dengan menanyakannya kepada perangkat desa melalui rapat internal," katanya.
Dalam rapat tersebut, lanjut Arlin, Sekdes dan perangkat desa menyampaikan bahwa pengajuan Dana Desa gagal dilakukan karena LPJ Tahun 2025 belum diselesaikan dan RAPBDesa Tahun 2026 belum dibahas bersama BPD.
Setelah mengetahui persoalan tersebut, Arlin mengaku langsung membangun komunikasi dengan Ketua BPD dan anggota BPD. Menurutnya, pihak BPD menyambut baik upaya tersebut dan memberikan dukungan kepada Pemerintah Desa Tuhemberua agar persoalan yang tertinggal dapat segera diselesaikan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembahasan RAPBDesa Tahun 2026 bersama BPD. Bahkan, pembahasan tersebut disebut berlangsung hingga sekitar pukul 02.00 WIB.
Pj. Kades Keberatan Jika Postingan Sekdes Terlanjur Dipersepsikan Menyalahkan Dirinya
Di sisi lain, Arlin mengaku keberatan terhadap postingan Sekdes di media sosial karena menurutnya unggahan tersebut dapat menimbulkan persepsi seolah-olah dirinya merupakan pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan pengajuan Dana Desa 2026.
"Postingan sekretaris di Facebook seakan-akan menyalahkan saya sebagai Pj. Kepala Desa yang baru melakukan serah terima jabatan pada tanggal 7 Agustus 2026," tegas Arlin.
Ia bahkan mengkritik pemahaman Sekdes terkait tugas dan fungsi jabatannya.
"Menurut saya, Sekdes tidak memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi)," ujarnya.
Arlin mengaku prihatin sekaligus merasa malu karena menurutnya jabatan Sekretaris Desa merupakan jabatan publik di tingkat desa yang memiliki tanggung jawab penting dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa.
"Saya merasa malu atas ketidakpahaman terhadap jabatan yang didudukinya sebagai Sekretaris Desa, karena jabatan Sekretaris Desa merupakan jabatan publik di tingkat desa," katanya.
Minta Perangkat Desa Bijak Bermedia Sosial
Lebih lanjut, Arlin berharap seluruh perangkat Desa Tuhemberua, khususnya Sekdes, dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan melalui media sosial dapat diketahui masyarakat luas sehingga harus mempertimbangkan konteks, fakta, serta tanggung jawab jabatan publik yang melekat pada perangkat desa.
Ia juga berharap perangkat desa meningkatkan kemampuan dalam mengoperasikan komputer maupun laptop. Menurut Arlin, kemampuan tersebut penting untuk mendukung kelancaran administrasi dan pelayanan pemerintahan desa.
"Perangkat desa, terutama Sekdes, harus mahir mengoperasikan komputer atau laptop karena hal tersebut sangat penting untuk kelancaran administrasi desa," pungkasnya.
Sementara itu, Sekdes Tuhemberua Yasman Gulo ketika dihubungi melalui WhatsApp pada Selasa (8/9/2026), telah merespons pesan konfirmasi, namun hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan mengenai pernyataan Pj. Kepala Desa Tuhemberua tersebut.
(ArG)







.jpg)


