Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias, Efori Telaumbanua, S.T., M.Si., saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/9/2026).
Efori menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Nias telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai salah satu daerah di Sumatera Utara yang menerapkan manajemen talenta dalam proses pengelolaan kepegawaian.
Menurutnya, penerapan manajemen talenta tidak hanya digunakan dalam proses pengisian jabatan, tetapi juga dalam berbagai urusan kepegawaian. Pemkab Nias juga mulai mengoptimalkan penggunaan aplikasi untuk mengurangi proses administrasi yang bersifat konvensional.
“Semua hal, maka kita di Kabupaten Nias berbagai urusan menggunakan aplikasi, untuk menghindari yang bersifat konvensional,” jelas Efori.
Pengisian Jabatan Mulai Berproses
Terkait pengisian jabatan, Efori mengatakan tahapan-tahapannya telah mulai dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme manajemen talenta.
Ia menyebut, pada 7 Agustus 2025, Pemkab Nias telah memaparkan penerapan manajemen talenta tersebut secara langsung di Jakarta di hadapan Kepala BKN.
“Khususnya pengisian jabatan, kita sudah mulai tahap-tahapannya, memakai metode atau mekanisme talenta. Pada tanggal 7 Agustus 2025 telah kita ekspos langsung di Jakarta di hadapan Kepala BKN,” ujarnya.
Pemkab Nias juga telah mengundang BKN untuk melakukan asesmen sebagai bagian dari proses penerapan manajemen talenta dan pengisian jabatan.
Jabatan Eselon Dibuka Secara Selektif
Efori menambahkan, dalam proses pengisian jabatan tertentu, Pemkab Nias memberikan ruang melalui mekanisme seleksi terbuka. Dengan demikian, kandidat untuk jabatan eselon tidak hanya berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, tetapi juga dapat berasal dari luar daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang mengisi jabatan eselon boleh pegawai di luar Kabupaten Nias, seperti pegawai wali kota misalnya,” katanya.
Untuk calon pejabat eselon II, proses selanjutnya dilakukan dengan mengajukan tiga nama kepada BKN. Setelah rekomendasi dari BKN diterbitkan, kepala daerah memiliki kewenangan untuk menentukan calon yang akan mengisi jabatan eselon II dimaksud sesuai mekanisme yang berlaku.
Tujuh Kepala OPD Masih Kosong
Lebih lanjut, Efori mengungkapkan terdapat tujuh jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang saat ini masih kosong dan diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt).
“Memang ada tujuh kepala OPD yang kosong dan diisi oleh Plt. Maka kita sedang menuju finalisasi mempersiapkan calon eselon II,” jelasnya.
Selain pengisian jabatan eselon II, proses manajemen talenta juga dilakukan terhadap jabatan eselon III dan IV. Tahapannya meliputi asesmen atau profiling serta job fit yang dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, hasilnya akan disampaikan kepada BKN untuk mendapatkan rekomendasi. Selanjutnya, kepala daerah akan melakukan pelantikan terhadap calon pejabat yang telah memenuhi tahapan dan ketentuan, baik untuk jabatan eselon II, III maupun IV.
(ArG)







.jpg)


