Jakarta - Dimata masyarakat awam sudah tahu orang yang pernah masuk penjara seperti maling ayam tidak akan bercita cita menjadi Calon Kepala Desa. Karena ada catatan kelamnya di Polsek. Dan kita belum pernah mendengar kalau calon kepala desa pernah masuk penjara karena maling ayam.
" Karena itu mereka yang awam tahu kalau sudah ada catatan kelam tidak akan bisa Mengurus SKCK, karena di SKCK sudah pasti dilihat si A, B, C ini adalah orang yang berkelakuan baik. "Tapi anehnya" Pejabat negara ada yang pernah masuk penjara tetapi jadi pejabat tinggi Negara," kata Prof dalam sebuah rilis beritanya.
" Apa mungkin ada pengecualian..? mari kita tanya pada rumput yang bergoyang kata penyanyi Ebiet G Ade... Iya toh", komentar Profesor Sutan Nasomal menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dikantornya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Bilangan Cijantung Jakarta pada Sabtu, (02/4/2026).
Prof Sutan Nasomal Mengharapkan presiden segera meninjau kembali fungsi SKCK kepada para calon kepala daerah atau pejabat negara lainnya. Apakah SKCK tersebut tidak berlaku kepada para pejabat negara. Bukankah yang sudah pernah dihukum atau dipenjara tidak boleh diberikan jabatan di posisi pejabat negara.
Contoh alur SKCK dapat diperoleh oleh masyarakat :
-SKCK DARI POLSEK
-SKCK PEJABAT NEGARA DARI POLRES
-SKCK PROVINSI DARI POLDA
-SKCK UNTUK NASIONAL DARI MABES POLRI
-SKCK PENGACARA DARI PENGADILAN
Apakah warga negara yang pernah dipenjara bisa memiliki SKCK. Bila pejabat pemerintah yang pernah di penjara atau terjerat pidana bisa di lantik menjadi pejabat. Maka sudah selayaknya Presiden mempertimbangkan apakah SKCK masih layak atau tidak berfungsi lagi.
" Mengapa pejabat negara yang sudah pernah menjalani penjara bisa dilantik. Apakah sudah tidak berlaku lagi peraturan SKCK dan membersihkan kursi pejabat negara dari mantan oknum narapidana," tanyanya.
Bila memang kebijakan SKCK sudah tidak diperlukan lagi, maka disarankan aturan SKCK di hapuskan dan di ijinkan siapa saja masyarakat yang pernah menjadi narapidana di bolehkan menjadi pejabat negara.
Mengaka Prof Dr Sutan Nasional SH,MH mempertanyakan fungsi SKCK, karena Negara telah melupakan atau tidak menjalankan peraturan tersebut.
Mantan Narapidana jadi pejabat negara tetapi rakyat kecil cari kerja harus pakai SKCK
Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Pendiri Pengasuh Pimpinan Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assosion Of Young Indonesian Advocates.





.jpg)


