• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LSM Jaksin Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Empat Lawang ke Kejati Sumsel, Kades Siap Hadapi Proses Hukum

    Postnewstv.co.id
    Friday, May 1, 2026, 08:40 WIB Last Updated 2026-05-01T01:40:27Z

    PALEMBANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (LSM Jaksin) resmi melaporkan sejumlah Kepala Desa dari Kecamatan Ulu Musi dan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Selasa (28/4/2026).


    Laporan tersebut menjadi sorotan publik setelah video pernyataan sikap Pimpinan Umum LSM Jaksin, Dodo Arman, viral di media sosial Facebook. Dalam video itu, Dodo menegaskan bahwa langkah hukum diambil menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di wilayah tersebut.


    Menurut Dodo, pihaknya menemukan indikasi penyimpangan pada sejumlah sektor, mulai dari proyek infrastruktur, anggaran Posyandu, hingga program ketahanan pangan. Ia juga mengaku sengaja melaporkan langsung ke Kejati Sumsel karena menilai penanganan di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang berjalan lamban.


    “Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami siap mengerahkan massa untuk menggelar aksi di depan Kejati,” tegas Dodo.


    Menanggapi laporan tersebut, salah satu Kepala Desa di Kecamatan Ulu Musi menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Ia juga mempertanyakan dasar analisis LSM Jaksin, mengingat menurutnya pengelolaan Dana Desa selama ini telah berjalan sesuai prosedur dan diawasi secara ketat.


    “Kami hanya menunggu prosesnya. Terus terang, kami tidak mengenal LSM tersebut. Setiap realisasi kegiatan selalu diverifikasi dan melibatkan pihak kecamatan, BPD, pendamping desa, TNI/Polri, bahkan diliput oleh wartawan,” ujarnya.


    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah desa juga telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Empat Lawang dan seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permendesa.


    “Semua sudah melalui prosedur pengawasan yang sah,” pungkasnya.


    Hingga kini, publik masih menantikan langkah Kejati Sumatera Selatan dalam menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa yang bersumber dari keuangan negara.


    (Tarmizi)

    Komentar

    Tampilkan