• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Rapat Tim Terpadu Pengawasan Dan Penertiban Izin Usaha Perkebunan Toyolawa

    Postnewstv.co.id
    Friday, May 22, 2026, 07:47 WIB Last Updated 2026-05-22T00:47:15Z

    Nias Utara - Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban izin Usaha perkebunan Kelapa Toyo lawa laksanakan Rapat dalam rangka pemantapan tindak lanjut PERKEBUNAN KELAPA TOYO LAWA, yang di laksanakan di Aula Ama Selasa, 20/05/2026.


    Pada Pertemuan ini di hadiri Sekda Kabupaten Nias Utara dan seluruh Tim.


    Selanjutnya terhitung mulai hari ini Rabu tgl 20 Mei 2026, Tim telah menyampaikan Keputusan Bupati Nias Utara tentang Penolakan terhadap Keberatan PT SAJ tentang Pencabutan IUP di Toyolawa, karena berdasarkan penilaian Tim Terpadu serta fakta di lapangan tidak satupun  alasan yang dapat diterima  untuk meninjau SK Pencabutan IUP dimaksud. Beberapa ontoh fakta hukum, antara lain:


    PT SAJ terindikasi sudah lama tidak terintegrasi dalam sistem perizinan dengan managemen yang sesuai hukum, dibuktikan dengan tidak memiliki alamat yang jelas, baik di Medan maupun di Gunung Sitoli, dan PT SAJ juga tidak bisa membuktikan keberadaan lokasi lahan dan kegiatan di Toyolawa Kecamatan Lahewa Kab Nias Utara, serta ada potensi ketidaktaatan untuk memberikan kontribusi kepada negara dan daerah dalam bentuk pembayaran pajak serta retribusi atas beberapa izin operasional lainnya.


    Pemerintah kabupaten Nias Utara melalui Kepala Bagian Hukum juga telah melayangkan Somasi kepada PT SAJ supaya paling lama 2 hari kerja segera menghentikan kegiatan operasionalnya di Lokasi.


    (ManLs)

    Komentar

    Tampilkan