Empat Lawang - Dugaan pungutan terhadap siswa di SMA Negeri 2 Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, menuai sorotan publik. Sejumlah wali murid meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera turun tangan melakukan pemeriksaan.
Informasi ini diperoleh awak media dari beberapa narasumber yang mengetahui kondisi internal sekolah, Sabtu (8/8/2026).
Salah satu narasumber menyebutkan adanya dugaan pungutan sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) per siswa yang disebut-sebut untuk pembelian kipas angin di lingkungan sekolah.
“Diminta Rp50 ribu per siswa, alasannya untuk beli kipas angin,” ungkap narasumber kepada awak media.
Tak hanya itu, narasumber juga mengungkap adanya dugaan penerapan denda sebesar Rp300.000 bagi siswa yang dianggap melanggar tata tertib sekolah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rekaman klarifikasi yang diterima media.
Praktik pungutan di lingkungan pendidikan sejatinya memiliki batasan hukum yang jelas. Dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, Pasal 423 KUHP juga mengatur ancaman pidana maksimal 6 tahun bagi pejabat atau aparatur yang melakukan pemerasan.
Sementara itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sejumlah wali murid berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang segera melakukan klarifikasi menyeluruh guna memastikan apakah mekanisme pungutan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang maupun Inspektorat setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(Tarmizi)






.jpg)


