NIAS SELATAN - DPD LIRA Nias Selatan mendesak pemerintah menindaklanjuti secara serius keluhan warga Desa Sifaoroasi Huruna terkait dugaan dampak lingkungan dari usaha peternakan ayam petelur yang disebut menimbulkan bau tidak sedap dan berpotensi mencemari lingkungan. Desakan tersebut disampaikan Bupati DPD LIRA Nias Selatan, Redianus Laia, saat dimintai tanggapan melalui telepon seluler, Sabtu (26/9/2026).
Redianus meminta pemerintah melakukan penertiban dan pengawasan terhadap usaha-usaha yang diduga memberikan dampak terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat, khususnya usaha peternakan ayam petelur di Desa Sifaoroasi Huruna.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Selatan, hingga pihak kepolisian.
“Pemerintah harus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap usaha yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujar Redianus.
Ia mengatakan, keluhan mengenai bau yang diduga berasal dari kotoran ayam petelur tidak seharusnya dibiarkan tanpa solusi. Menurutnya, apabila persoalan tersebut terus berlarut-larut, dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Kalau terus dibiarkan dan tidak segera dicarikan solusi, kemungkinan besar bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dampak bau tidak sedap dari kotoran ayam petelur juga perlu diperhatikan karena menyangkut kenyamanan dan kondisi lingkungan warga,” katanya.
Redianus juga menyoroti aspek legalitas usaha peternakan ayam petelur dengan jumlah ternak yang cukup besar. Ia meminta pemerintah dan instansi terkait memastikan seluruh perizinan serta persyaratan lingkungan usaha tersebut telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, setiap usaha yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan perlu melalui proses pemeriksaan dan pengawasan oleh instansi terkait agar keberadaannya tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
“Usaha peternakan ayam petelur dengan jumlah yang banyak tentu harus memenuhi ketentuan perizinan. Pemerintah dan dinas terkait perlu memastikan kondisi lingkungan serta dampaknya terhadap warga dikaji sejak awal,” ujarnya.
Redianus menegaskan, langkah pengawasan dan penanganan tersebut penting dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat.
“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Nias Selatan segera melakukan pengawasan dan mengambil langkah yang diperlukan terhadap usaha-usaha yang diduga berdampak merugikan warga maupun lingkungan,” tegas Redianus.
Ia berharap pemerintah dapat mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat maupun pelaku usaha, dengan tetap mengedepankan aturan, kepentingan lingkungan, dan ketertiban umum.
(ArG)







.jpg)


