Nias Utara - Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Utara, laksanakan rapat tentang penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) Kabupaten Nias Utara. bertempat di Aula Aman. 20/05/2026.
Kegiatan tersebut di ikuti oleh Asisten II, Kadis Nakerkop, PKP, PUTR dan seluruh Tim.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan pengelolaan sampah nasional yang lebih terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan.
Pertemuan Tim Penyusun RISPS dilaksanakan pada Rabu, 20 Mei 2026, di Aula AMAN Kantor Bupati Nias Utara. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung program pemerintah di bidang lingkungan hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Utara, Sukemi Harefa, S.E., M.IP., dalam sambutannya menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Peraturan Bupati (Perbub) RISPS sebagai landasan hukum dalam melakukan perencanaan dan pengelolaan sampah secara terpadu.
Sementara itu, Asisten II Setda Kabupaten Nias Utara, Bazisochi Hulu, S.E., M.M., menyampaikan bahwa kolaborasi antar-OPD sangat dibutuhkan dalam mendukung program pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman.
“Dalam pembentukan Perbub ini diharapkan seluruh OPD dapat berkolaborasi menyediakan data dan dokumen yg dibutuhkan dalam penyusunan RISPS dimaksud,” katanya.
Dokumen RISPS tersebut nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam mengelola sampah secara efektif dan efisien, sekaligus mendukung target pengurangan sampah nasional.
Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Nias Utara dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
(ManLs)





.jpg)


