KABUPATEN NIAS – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 7 Idanogawo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Nias.
DPD LIRA Kabupaten Nias melakukan kunjungan investigasi ke SMP Negeri 7 Idanogawo pada Kamis (13/8/2026) untuk melihat secara langsung kondisi fisik serta progres pekerjaan program revitalisasi yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia tersebut.
Berdasarkan keterangan Kepala SMP Negeri 7 Idanogawo, Yuniman Syukur Telaumbanua, M.Pd, anggaran program revitalisasi tersebut mencapai Rp1.579.355.000.
Kepala sekolah menjelaskan, pekerjaan rehabilitasi meliputi enam ruang kelas, pengecatan, pemasangan keramik, penggantian plafon yang rusak dengan plafon PVC, pemasangan lampu, teralis pintu dan jendela, serta penggantian daun pintu dan jendela pada dua ruangan.
Selain rehabilitasi, terdapat pembangunan baru berupa satu ruang administrasi dan satu unit toilet. Untuk bangunan baru tersebut, kepala sekolah menyebut material kayu yang digunakan adalah jenis Simalambuo. Program juga mencakup pengadaan meubelair berupa perabot pabrikasi dan kursi.
Saat ditemui, Yuniman menyampaikan bahwa SMP Negeri 7 Idanogawo memiliki sekitar 150 siswa, dengan tenaga pendidik sebanyak delapan orang dan dua tenaga administrasi.
Terkait progres pekerjaan, ia menyebut rehabilitasi enam ruang kelas telah mencapai sekitar 80 persen, sementara pembangunan ruang administrasi dan toilet baru berada pada kisaran 28 persen.
Namun, keterangan tersebut kemudian dipertanyakan oleh DPD LIRA Kabupaten Nias setelah melakukan pemantauan langsung di lokasi.
Bupati DPD LIRA Kabupaten Nias, Denius Gulo, menduga terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan dengan nilai anggaran program revitalisasi.
“Dari hasil investigasi kami, pelaksanaan program revitalisasi di SMP Negeri 7 Idanogawo patut dipertanyakan. Kami menduga ada mark-up atau penggelembungan anggaran. Karena itu, kondisi pekerjaan dan penggunaan anggarannya perlu diperiksa secara menyeluruh,” ujar Denius Gulo di Sekretariat DPD LIRA Kabupaten Nias, Jalan Maduma Nomor 2, Hiliweto, Kecamatan Gido, Jumat (14/8/2026).
Menurut Denius, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pekerjaan rehabilitasi enam ruang kelas. Ia menyebut, berdasarkan hasil pengamatan LIRA di lapangan, sejumlah pekerjaan yang diklaim telah dilakukan belum terlihat secara jelas.
“Misalnya terkait plafon. Dalam penjelasan kepala sekolah disebutkan plafon yang rusak diganti dengan PVC. Namun, saat kami melakukan investigasi, kami mempertanyakan apakah seluruh plafon tersebut benar-benar telah diganti atau hanya dilakukan pengecatan. Ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis,” katanya.
LIRA juga menyoroti keberadaan meubelair yang disebut masuk dalam program. Denius mengatakan, saat investigasi dilakukan, pihaknya belum melihat secara jelas keberadaan meubelair sebagaimana yang disampaikan pihak sekolah.
Selain itu, Denius mempertanyakan penggunaan material kayu pada bangunan baru. Menurutnya, pihak sekolah menyebut kayu yang digunakan merupakan jenis Simalambuo, sementara hasil pengamatan pihaknya di lokasi menimbulkan pertanyaan mengenai jenis dan kualitas material yang digunakan.
“Ini bukan soal menuduh siapa yang salah. Tetapi ketika ada perbedaan antara keterangan dengan kondisi yang kami lihat di lapangan, maka harus ada pemeriksaan secara independen untuk memastikan apakah pekerjaan sudah sesuai spesifikasi dan anggaran,” tegasnya.
Denius menduga apabila ditemukan ketidaksesuaian volume, spesifikasi maupun harga material, hal tersebut perlu ditelusuri lebih jauh oleh pihak yang berwenang.
“Kami menduga ada potensi permainan secara teknis yang dapat menguntungkan pihak tertentu. Karena itu, kami meminta seluruh proses pelaksanaan program ini diperiksa secara transparan,” ujarnya.
DPD LIRA Kabupaten Nias meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan atau audit terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi SMP Negeri 7 Idanogawo.
Menurut Denius, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran sebesar Rp1,579 miliar lebih dengan volume pekerjaan, spesifikasi teknis, harga material, serta progres pembangunan di lapangan.
“Kami meminta BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap program revitalisasi di SMP Negeri 7 Idanogawo. Jangan sampai anggaran sudah terserap, tetapi kemudian ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai volume maupun spesifikasi,” katanya.
Ia juga menilai pelaksanaan program tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila nantinya hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya kerugian negara atau indikasi tindak pidana.
“Kalau hasil audit nantinya menemukan adanya penggelembungan harga, kekurangan volume, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau indikasi kerugian negara, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Denius.
Selain persoalan fisik pembangunan, LIRA juga menerima informasi dari masyarakat mengenai proses pengelolaan program revitalisasi di sekolah tersebut.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa kepala sekolah diduga tidak pernah mengundang rapat secara terbuka dalam sejumlah tahapan pelaksanaan program, termasuk terkait pencairan dan penggunaan anggaran.
Warga tersebut juga menyebut adanya dugaan bahwa panitia pembangunan atau P2SP tidak sepenuhnya dilibatkan dalam proses pembelian bahan material.
“Informasinya, panitia atau P2SP sering tidak dilibatkan dalam urusan belanja bahan material. Bahkan ada dugaan bendahara P2SP hanya sebatas formalitas, sementara pengelolaan uang lebih banyak dilakukan oleh kepala sekolah,” ungkap sumber tersebut.
Sumber yang sama juga menyebut belum pernah dilakukan rapat internal guru secara menyeluruh terkait pelaksanaan pembangunan sejak program revitalisasi dimulai.
Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber masyarakat dan perlu dikonfirmasi serta diverifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
DPD LIRA Kabupaten Nias menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak sekolah maupun pihak lain yang terlibat. LIRA meminta agar dugaan tersebut dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan transparan.
“Yang kami dorong adalah transparansi. Kalau memang semua pekerjaan sudah sesuai dengan anggaran, volume dan spesifikasi, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” pungkas Denius.
(Tim)







.jpg)


