Karimun – Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (LPAKRI) menyayangkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di area Pelabuhan Domestik Karimun.
Laporan terkait dugaan tersebut, menurut LPAKRI, telah mereka terima. Bahkan, sejumlah media online juga telah mempublikasikannya sehingga menjadi perhatian publik. “Jika memang praktik pungutan liar ini benar terjadi di area pelabuhan domestik Karimun, tentu hal ini menjadi sorotan serius,” ujar perwakilan LPAKRI kepada media, 29 Juni 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya modus yang disebut “grantie” atau uang jaminan yang dibebankan kepada warga Karimun dengan tujuan Malaysia. Seharusnya, uang tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan perjalanan, namun diduga justru disetor agar penumpang dapat lolos berangkat.
“Pertanyaannya, siapa pihak yang bermain di balik praktik ini sehingga dugaan pungli tersebut belum juga dapat diberantas? Ini menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tegas Ketua LPAKRI, Sappe Sinaga, melalui Humas Sandra Fairul.
Lebih lanjut disampaikan, dari laporan yang diterima terdapat sejumlah kejanggalan yang seharusnya dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Penyelidikan tersebut penting untuk mengumpulkan informasi awal guna memastikan suatu peristiwa benar terjadi, serta menjadi dasar untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan.
“Ini merupakan tugas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dengan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat,” lanjutnya.
LPAKRI menilai informasi ini telah meresahkan masyarakat dan beredar luas. Oleh karena itu, pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada aparat penegak hukum di Indonesia agar segera merespons dan mengambil langkah cepat untuk menghentikan praktik pungli tersebut.
“Jika terbukti, para pelaku harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tim investigasi LPAKRI juga mengaku tengah serius menyoroti dugaan pungutan liar ini, termasuk adanya indikasi keterlibatan seorang berinisial H yang diduga sebagai salah satu aktor yang memfasilitasi praktik tersebut sehingga berlangsung cukup lama.
(Bersambung)
(Tim)





.jpg)


