Rokan Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (28/5/2026) malam.
Petugas Kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 4,62 gram.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Merbau Baru, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir dipimpin IPDA Mulyandi segera melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 20.40 WIB, petugas bersama Ketua RT melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang telah dicurigai dan ditempati tersangka berinisial SBC alias I.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket berbagai ukuran yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dihadapan tersangka dan Ketua RT, petugas membuka seluruh paket-paket yang telah diamankan tersebut untuk memastikan isi di dalamnya.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka SBC mengakui bahwa paket berisi sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang berinisial D dan saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni SBC (46) dan seorang perempuan berinisial IR (30).
Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polsek Panipahan, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Rokan Hilir.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa kotak penyimpanan sabu, plastik klip kosong, telepon genggam, dompet, uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, kaca pirex, alat hisap sabu, mancis, serta satu unit sepeda motor.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika guna mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Polres Rokan Hilir juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan terancam hukuman sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Jekson, SH)





.jpg)


