• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Sunday, May 31, 2026, 18:16 WIB Last Updated 2026-05-31T11:16:41Z

    Tanjungbalai - Personel Babinsa Koramil 09/Tanjungbalai bersama Unit Intel Kodim 0208/Asahan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Minggu (31/5/2026) dini hari.


    Terduga pelaku yang diamankan diketahui bernama Agus Salim Sirambe (21), warga Jalan Sipori-Pori Gang Bisde, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Pulau Buaya, Kota Tanjungbalai.



    Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 18 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,71 gram, satu alat isap sabu (bong), serta uang tunai sebesar Rp55.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.



    Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Babinsa Koramil 09/Tanjungbalai, Serka Afrizal Aditama, menerima informasi dari masyarakat pada pukul 02.30 WIB terkait adanya dugaan pencurian buah kelapa di lahan miliknya yang berada di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.



    Menindaklanjuti laporan tersebut, Serka Afrizal melakukan pengecekan ke lokasi sekitar pukul 03.20 WIB. Namun, tidak ditemukan adanya aktivitas pencurian sebagaimana yang dilaporkan warga.



    Saat hendak menuju masjid untuk menunggu pelaksanaan Salat Subuh sekitar pukul 04.30 WIB, Serka Afrizal mengaku dihampiri oleh seseorang yang tidak dikenal dan ditawari narkotika jenis sabu-sabu. Menyadari adanya indikasi peredaran narkoba, informasi tersebut langsung diteruskan kepada personel Unit Intel Kodim 0208/Asahan wilayah Kota Tanjungbalai.


    Mendapat laporan tersebut, Unit Intel Kodim segera melakukan koordinasi dengan pimpinan. Setelah menerima perintah dari Komandan Kodim 0208/Asahan untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman, tim gabungan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.



    Sekitar pukul 05.20 WIB, personel Unit Intel Kodim 0208/Asahan bersama Babinsa tiba di lokasi dan menemukan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 18 paket sabu-sabu yang diduga siap edar.



    Selanjutnya, pada pukul 05.40 WIB, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Koramil 08/Pulau Buaya guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.



    Berdasarkan hasil analisis aparat, aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, langkah cepat yang dilakukan aparat dinilai sebagai bentuk respons terhadap keluhan warga terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.



    Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



    Aparat berharap seluruh unsur penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat dapat terus memperkuat sinergi dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba di Kota Tanjungbalai.


    (Z.Saragih). 

    Komentar

    Tampilkan