• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kadis Perikanan Asahan Tegaskan Lahan KNMP Aset Pemda, Bukan Milik Warga: 32 Rumah Masuk Rencana Penertiban

    Friday, October 2, 2026, 13:41 WIB Last Updated 2026-10-02T06:41:19Z

    ASAHAN – Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Asahan, Umar Simangunsong, menegaskan bahwa lahan yang menjadi lokasi rencana pembangunan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) di Dusun IV, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjungbalai, merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan, bukan tanah milik masyarakat.


    Penegasan tersebut disampaikan Umar menyusul munculnya protes warga terkait rencana penertiban sejumlah rumah yang berada di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tersebut.


    Menurut Umar, pembangunan KNMP merupakan bagian dari program nasional Presiden Republik Indonesia yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan. Program tersebut dirancang untuk menghadirkan fasilitas pendukung yang dapat memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.


    "Pembangunan KNMP ini untuk kepentingan masyarakat umum, terutama nelayan, bukan untuk kepentingan perorangan," tegas Umar.


    Ia menjelaskan, Kabupaten Asahan mendapatkan lima lokasi pembangunan KNMP. Salah satunya berada di Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai, yang pembangunannya telah selesai dilaksanakan.


    Sementara itu, empat lokasi lainnya masih dalam tahap rencana pembangunan, termasuk di Desa Bagan Asahan Baru.


    Umar menyebutkan, pembangunan KNMP di kawasan TPI Bagan Asahan Baru akan dilengkapi sejumlah fasilitas penunjang aktivitas nelayan, di antaranya dermaga, pabrik es, serta stasiun pengisian bahan bakar minyak (BBM) khusus nelayan.


    Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi nelayan dalam menjalankan aktivitas melaut, menekan biaya operasional, serta meningkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat.


    Ia menegaskan, pembangunan ini merupakan upaya pemerintah untuk menghadirkan sarana yang dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat nelayan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan pesisir Kabupaten Asahan.


    Terkait penertiban bangunan, Umar mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 32 rumah yang berada di lokasi rencana pembangunan KNMP dan masuk dalam rencana penertiban.


    Ia mengatakan, pemerintah sebelumnya telah mengundang para pemilik rumah dan pengusaha untuk menghadiri pertemuan di Balai Desa pada 2 September 2026. Pertemuan tersebut bertujuan menyampaikan rencana pembangunan sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pemanfaatan kawasan tersebut.


    Dari sekitar 32 rumah yang berada di lokasi, Umar menyebutkan sebanyak delapan rumah telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.


    Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan, sehingga rencana pembangunan KNMP dilaksanakan di atas lahan milik pemerintah daerah.


    Umar berharap masyarakat dapat memahami tujuan pembangunan KNMP yang dirancang untuk kepentingan bersama, khususnya dalam mendukung aktivitas dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.


    Ia juga berharap pembangunan berbagai fasilitas tersebut dapat berjalan sesuai rencana sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat.


    Di tengah polemik penertiban yang terjadi, kejelasan status lahan, komunikasi antara pemerintah dan warga, serta penyelesaian persoalan bangunan yang terdampak menjadi hal penting agar pelaksanaan program pembangunan dapat berlangsung tertib dan tidak memperkeruh hubungan antara pemerintah dengan masyarakat setempat.


    (Z.Saragih). 

    Komentar

    Tampilkan