• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Narkoba Cair Etomidate dan Ekstasi di Hotel

    Friday, September 18, 2026, 12:50 WIB Last Updated 2026-09-18T05:50:20Z

    Tanjungbalai - Sat Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria berinisial MDS alias Alung (39) di lobi salah satu  Hotel di Tanjung Balai, Rabu (16/9) sekitar pukul 20.40 WIB. 


    Pria warga Sei Tualang Raso ini ditangkap saat hendak menjual narkotika cair jenis Etomidate. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.


    Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II melakukan penyamaran (undercover buy). Petugas berpura-pura memesan 30 buah cartridge vape berisi cairan Etomidate merek Thugs seharga Rp1.275.000 per unit. Namun, pelaku hanya menyanggupi penyediaan 14 unit. Saat Alung menyerahkan barang bukti tersebut, petugas langsung meringkusnya di tempat.


    Penggeledahan yang disaksikan oleh petugas keamanan hotel menghasilkan penemuan sejumlah barang bukti. Petugas menyita 14 cartridge merek Thugs warna abu-abu berisi cairan diduga narkotika golongan II (Etomidate), 10 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo granat dengan berat bersih 3,81 gram, 1 buah tas selempang warna hitam merek Coach, Uang tunai sebesar Rp904.000 dan 3 unit ponsel.


    Hasil interogasi awal menunjukkan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial "J". Saat ini keberadaan J masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.


    Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi F, S.H., M.Psi., menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    (Z.Saragih). 

    Komentar

    Tampilkan