MERANGIN – Unit Reskrim Polsek Pamenang, Polres Merangin, melaksanakan pelimpahan tahap II dua tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Kamis (17/9/2026).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan sekitar pukul 10.30 WIB hingga selesai di ruang khusus Tahap II Kejari Merangin.
Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial Roni Bin Samat (Alm), 25 tahun, warga Desa Empang Benao, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, dan Karni Saputra Bin Khairi, 26 tahun, yang juga merupakan warga Desa Empang Benao, Kecamatan Pamenang.
Kasus tersebut tercatat dalam Berkas Perkara Nomor BP/08/VIII/Res.1.8./2026/Reskrim tertanggal 1 Agustus 2026.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Merangin.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf a, huruf e dan huruf g KUHPidana sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan kepada pihak kejaksaan berupa satu tabung gas Elpiji 3 kilogram warna hijau, satu unit mesin cuci motor atau steam wash merek Robin warna kuning, serta satu buah teralis besi berukuran 130 x 30 sentimeter warna abu-abu.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gio, S.H., di ruang khusus Tahap II Kejari Merangin.
Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, terhitung sejak Kamis, 17 September 2026, berkas perkara, tersangka dan barang bukti selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.
Kegiatan pelimpahan dilaksanakan oleh personel Unit Reskrim Polsek Pamenang, yakni Bripda Ekky Febri H, Bripda Yopi K Sidabutar, dan Bripda M. Nabil Pasha.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman dan kondusif.(*)





.jpg)


