Dalam keterangannya, IPTU Benjamin Silaban menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik baru menetapkan D alias A sebagai tersangka. Sementara itu, istri tersangka masih berstatus sebagai saksi karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
"Status istri tersangka saat ini masih sebagai saksi. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pendalaman. Apabila nantinya ditemukan bukti baru yang memenuhi unsur pembuktian, termasuk adanya minimal dua alat bukti yang sah atau keterangan saksi yang menguatkan, maka status hukumnya dapat ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar IPTU Benjamin Silaban.
Terkait motif pelaku, pihak kepolisian menyebutkan hingga kini masih belum dapat memastikan latar belakang terjadinya dugaan tindak pidana tersebut. Hal itu dikarenakan tersangka belum mengakui perbuatannya sehingga proses penyidikan masih terus berlangsung.
Selain itu, penyidik juga belum dapat memastikan apakah terdapat korban lainnya. Hingga saat ini, laporan resmi yang diterima Polres Tanjungbalai baru berasal dari satu orang korban.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diterapkan oleh penyidik, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Untuk memperkuat proses pembuktian, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, yakni istri tersangka, ibu angkat korban, korban, serta anak dari tersangka.
"Kami menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan alat bukti maupun keterangan tambahan yang dapat memperkuat pengungkapan perkara tersebut," tegasnya Kasatreskrim Polres Tanjungbalai.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai IPDS Ruslan menambahkan, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, damai, dan kondusif di Kota Tanjungbalai.
"Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya maupun menyebarkan berita bohong (hoaks) yang belum jelas kebenarannya, karena dapat memicu keresahan dan mengganggu persatuan di tengah masyarakat," katanya.
Terakhir, Apabila masyarakat memperoleh informasi terkait tindak kriminal, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center 110 Polres Tanjungbalai. Layanan ini siap menerima laporan dan pengaduan masyarakat selama 24 jam.
"Mari bersama menjaga keamanan Kota Tanjungbalai. Bijaklah dalam menerima informasi, saring sebelum berbagi, dan segera laporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 Polres Tanjungbalai." ungkap nya Kasi Humas Polres Tanjungbalai mengakhiri
(Z.Saragih).



.jpg)


