Tanjungbalai - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial R alias Don (46) diamankan petugas dalam penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Anggur, Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.50 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah pimpinan Kanit I Satres Narkoba IPDA Firman Simangunsong, S.H., bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah yang dimaksud," ujar AKP Yudi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan R alias Don beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di atas meja tepat di hadapan tersangka, yaitu satu bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1 gram, satu bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,39 gram, satu ball plastik klip transparan ukuran kecil kosong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, satu unit telepon genggam merek Nokia, serta uang tunai sebesar Rp446.000.
Setelah penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya milik tersangka dengan disaksikan kepala lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan lanjutan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Kepada penyidik, tersangka juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial "J", yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan (lidik).
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan diduga positif merupakan narkotika. Berdasarkan barang bukti, keterangan saksi-saksi, dan pengakuan tersangka, penyidik menduga kuat pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Tanjung Balai, IPDA Muhammad Ruslan, S.I.P., menyampaikan bahwa Polres Tanjung Balai akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya.
"Berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat," menjadi komitmen Polres Tanjung Balai dalam memberikan pelayanan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Z.Saragih).





.jpg)


