EMPAT LAWANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIPER RI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Selatan resmi memasukkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada dua sekolah menengah pertama negeri.
Adapun sekolah yang dilaporkan adalah SMP Negeri 01 Kecamatan Sikap Dalam dan SMP Negeri 01 Kecamatan Ulu Musi, dengan periode penggunaan anggaran Tahun 2023, 2024, dan 2025.
Ketua DPD LSM LIPER RI Sumatera Selatan, Jon Apandi, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (2/7/2026), menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi disampaikan kepada pihak kejaksaan.“Saya selaku Ketua DPD LIPER RI Sumatera Selatan hari ini resmi melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS pada dua sekolah menengah di Kabupaten Empat Lawang,” ujar Jon Apandi.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh staf Kejaksaan Negeri Empat Lawang, dan pihaknya berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti.
“Alhamdulillah laporan kami sudah diterima oleh staf Kejaksaan Negeri Empat Lawang. Kami berharap pihak kejaksaan segera memproses laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Saat ditanya terkait poin-poin yang dilaporkan, Jon Apandi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan Dana BOS yang terkesan fiktif.
“Berdasarkan hasil temuan dan investigasi tim kami, terdapat beberapa kejanggalan dalam penggunaan Dana BOS. Namun untuk rincian lebih lanjut, kami belum bisa menyampaikan karena sifatnya masih dalam proses dan menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti,” jelasnya.
Ia juga menyatakan kepercayaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut.
“Kami percaya pihak kejaksaan akan bekerja secara profesional. Jika nantinya ditemukan indikasi korupsi, kami yakin akan ada tindakan yang adil. Untuk saat ini, kita tunggu hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah terkait dugaan tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah yang bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penyimpangan Dana BOS yang telah disampaikan oleh LSM LIPER RI kepada Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
(Tarmizi)






.jpg)


