DELI SERDANG - Dugaan penggunaan arus listrik tanpa izin dalam proyek pembangunan gapura di kawasan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan publik. Proyek yang telah rampung tersebut kini menuai sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaannya, mulai dari dugaan pencurian arus listrik, dugaan mark-up anggaran, hingga penerapan standar keselamatan kerja (K3).
Menindaklanjuti informasi yang beredar di tengah masyarakat, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Cipta Karya Dinas terkait, berinisial TS, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 11.48 WIB melalui pesan WhatsApp.
Dalam konfirmasi tersebut, awak media meminta penjelasan mengenai dugaan penggunaan arus listrik selama pelaksanaan proyek, besaran anggaran pembangunan, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah. Namun, hingga berita ini diterbitkan,
TS belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan.
Selain itu, awak media juga meminta penjelasan terkait dugaan adanya pembengkakan atau mark-up anggaran dalam proyek pembangunan gapura tersebut. Meski telah dihubungi kembali, pihak yang bersangkutan tetap belum memberikan respons.
Di sisi lain, hasil pantauan awak media di lokasi proyek sebelumnya menunjukkan masih ditemukannya sejumlah pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang mewajibkan setiap pelaksana proyek konstruksi mengutamakan aspek keselamatan para pekerja.
Berbagai dugaan tersebut diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Bupati, agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, termasuk jika diperlukan melibatkan instansi yang berwenang seperti Inspektorat, aparat penegak hukum, maupun pihak PLN untuk memastikan apakah benar terjadi penyalahgunaan arus listrik sebagaimana informasi yang beredar.
Masyarakat berharap pemerintah daerah menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik, sehingga setiap penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Kartika/team)
.jpg)


.jpg)


