• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan BMMN Senilai Rp1 Miliar, Tegaskan Komitmen Berantas Barang Ilegal

    Tuesday, June 30, 2026, 16:43 WIB Last Updated 2026-06-30T09:43:09Z

    Asahan - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan administratif di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (30/6/2026) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) milik Bea Cukai Teluk Nibung, Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Selasa (30/6/2026).


    Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan administratif selama periode Juni 2024 hingga April 2026 atas berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.



    Menurutnya, penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.



    "Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Teluk Nibung bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, serta Kota Tanjungbalai," ujar Nutriwan.



    Nutriwan juga mengatakan, Pelaksanaan pemusnahan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara Nomor S-7/MK/WKN.02/2025 tanggal 28 November 2025, serta surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran Nomor S-35/MK/KNL.0203/2026 tanggal 5 Juni 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.


    "Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai komoditas hasil pelanggaran kepabeanan, antara lain ballpress sebanyak 150 koli, produk tekstil bekas sebanyak 19 koli dan 50 potong, makanan dan minuman sebanyak 61 koli dan 1.752 pcs, produk farmasi sebanyak 4 koli dan 6.707 pcs, 62 unit telepon genggam bekas, 2 unit laptop bekas, kosmetik sebanyak 3 koli dan 304 pcs, satu unit pintu mobil, serta 57 unit produk perlengkapan keagamaan," katanya.


    Selain itu, dari sektor cukai turut dimusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) berupa 37.537 batang rokok ilegal, 96 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta 7 pod vape.

    "Total nilai seluruh barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.005.824.885, yang berasal dari pelanggaran di bidang kepabeanan maupun cukai," jelasnya.

     

    Nutriwan menegaskan, pemusnahan yang didominasi barang ballpress, tekstil bekas, dan rokok ilegal merupakan bentuk nyata dukungan Bea Cukai terhadap program Asta Cita Presiden, khususnya dalam memperkuat kemandirian ekonomi nasional, mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, mengembangkan sektor usaha kreatif, serta memberikan perlindungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).



    "Dengan menindak masuknya ballpress dan rokok ilegal, Bea Cukai berupaya menjaga iklim usaha yang sehat sehingga produk dalam negeri dapat bersaing secara adil dan lapangan pekerjaan di sektor terkait tetap terlindungi," ungkapnya.

     

    Terakhir, Apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan penindakan, khususnya jajaran Kementerian Keuangan Satu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta aparat penegak hukum di wilayah kerja Bea Cukai Teluk Nibung.



    "Sinergi tersebut diharapkan terus terjalin demi menjaga stabilitas keamanan, menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta memberikan perlindungan bagi industri nasional dan masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal," ucapnya Nutriwan mengakhiri. 


    (Z.Saragih). 

    Komentar

    Tampilkan