• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aktivitas Tambang Galian C Diduga Ilegal di Rengat Barat Beroperasi Bebas, Aparat Diminta Bertindak Tegas

    Postnewstv.co.id
    Saturday, June 6, 2026, 18:54 WIB Last Updated 2026-06-06T11:54:20Z

    Inhu – Aktivitas tambang galian C jenis tanah urug diduga ilegal masih bebas beroperasi di wilayah Kelurahan Pematang Reba dan Jalan Setempek, Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.


    Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan awak media di lapangan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, kegiatan penambangan tersebut berlangsung tanpa hambatan. Aktivitas ini diduga belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait.


    Lokasi tambang disebut berada tepat di depan Hotel Rapana Jaltim. Di area tersebut, terlihat seorang pria yang diketahui bernama Agus, diduga berperan sebagai pencatat keluar-masuk kendaraan pengangkut tanah urug. Sejumlah mobil tampak hilir mudik mengangkut material dari lokasi.


    Secara aturan, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib mengantongi izin resmi sebelum beroperasi. Perizinan tersebut meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta izin lain yang berkaitan dengan penggunaan kawasan.


    Tanpa izin tersebut, aktivitas pertambangan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.


    Namun demikian, aktivitas di lokasi tersebut masih terus berlangsung. Tanah urug yang ditambang diduga diperjualbelikan dan dibawa keluar dari area tanpa pengawasan yang jelas.


    Masyarakat berharap aparat penegak hukum, mulai dari Kapolri, Kapolda Riau, hingga Polres Indragiri Hulu, dapat segera turun tangan dan menindak tegas dugaan praktik pertambangan ilegal tersebut.


    Kapolres Indragiri Hulu melalui Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi SH, saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan. Ia menyebut pihaknya akan segera melakukan pengecekan di lapangan.


    “Terima kasih atas informasinya. Nanti akan kami cek dan hasilnya kami koordinasikan dengan Polres,” ujarnya.


    Ia juga menambahkan bahwa laporan terkait aktivitas tambang galian C tersebut telah diteruskan kepada Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu untuk ditindaklanjuti.


    Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang diduga ilegal tersebut masih berlangsung.


    (Roli)

    Komentar

    Tampilkan