• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terduga Bandar Narkoba Bebas dalam Hitungan Jam, Warga Desak Propam Polda Sumsel Turun Tangan

    Postnewstv.co.id
    Sunday, June 7, 2026, 12:57 WIB Last Updated 2026-06-07T05:57:09Z

    EMPAT LAWANG – Isu serius kembali mencoreng penegakan hukum di wilayah Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan. Sepasang suami istri berinisial MY dan AF, warga Desa Muara Lintang, Kecamatan Pendopo, yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan inex, kini menjadi sorotan publik.


    Penangkapan terhadap pasutri tersebut terjadi pada Kamis malam (4/6/2026). Namun, belum genap 24 jam pascapenangkapan, beredar kabar bahwa sang istri, AF, telah dibebaskan pada Jumat (5/6/2026). Informasi ini sontak memicu kecurigaan dan kemarahan warga.


    Lebih menghebohkan lagi, beredar dugaan di tengah masyarakat bahwa pembebasan AF tidak lepas dari praktik “tebusan” dengan nilai fantastis mencapai Rp80 juta. Sementara itu, MY yang saat ini masih ditahan, dikabarkan akan segera menyusul bebas dalam waktu dekat.


    Kabar ini semakin memperkuat keresahan publik. Warga menilai ada kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut.


    “Sebenarnya kami tidak kaget. Di kampung ini mereka sering sesumbar seolah kebal hukum. Karena punya uang, mereka merasa bisa mengatur segalanya,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


    Dugaan adanya praktik “permainan di bawah meja” dalam kasus narkoba ini menjadi pukulan telak bagi citra institusi kepolisian, khususnya jika terbukti benar. Masyarakat kini mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.


    Hingga Sabtu (6/6/2026), upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum mendapatkan kejelasan. Kasatnarkoba Polres Empat Lawang, Iptu Purnama, belum memberikan tanggapan. Sementara Kanit Resnarkoba mengaku belum mengetahui secara pasti terkait kabar pembebasan tersebut, lantaran sedang berada di Palembang.


    Awak media masih terus menelusuri fakta di balik kasus ini guna memastikan apakah pembebasan dilakukan sesuai prosedur hukum karena kurangnya alat bukti, atau justru terdapat pelanggaran serius di internal aparat penegak hukum.


    (Tarmizi)

    Komentar

    Tampilkan