Tanjungbalai - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Kamis 30 April 2026, sekitar pukul 20.45 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di dua lokasi berbeda di wilayah Sumatera Utara.
Adapun lokasi penindakan berada di Dusun IV, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, serta Dusun II, Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DA alias Geleng (41), seorang wiraswasta warga Jalan Anggur, Lingkungan VII, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, serta I alias Mail (32), karyawan swasta yang berdomisili di Desa Air Joman Baru.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Desa Hessa Perlompongan.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan teknik pembelian terselubung (undercover buy) terhadap tersangka Geleng," ujarnya AKP Yudi di Ruang kerjanya, Sabtu (3/5/2026).
Saat transaksi berlangsung, tersangka Geleng menyerahkan barang yang diduga sabu kepada petugas yang menyamar. Pada saat itu juga, tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tiga plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 99,87 gram, 99,92 gram, dan 100,69 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Realme warna hitam serta satu unit sepeda motor tanpa plat nomor yang berada di sekitar lokasi," jelasnya.
Lanjutnya, Kepada petugas, tersangka Geleng mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka lainnya, yakni I alias Mail.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung bergerak menuju kediaman Mail di Desa Air Joman Baru. Setibanya di lokasi, petugas menemukan tersangka berada di rumahnya dan langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat.
"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu plastik transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,44 gram yang disimpan di dalam sebuah ruangan kecil (mini room). Tersangka Mail juga mengakui kepemilikan barang tersebut," katanya.
Lebih lanjut AKP Yudi menjelaskan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil uji awal terhadap barang bukti menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Dari hasil interogasi lanjutan, tersangka Mail mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial BC yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkasnya Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi mengakhiri.
(Z.Saragih).



.jpg)


