• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pungli Harus di Proses Hukum, Pakar Tegaskan: Biaya Anak di Sekolah Sudah Ditanggung Dana BOS

    Postnewstv.co.id
    Sunday, May 3, 2026, 08:36 WIB Last Updated 2026-05-03T01:37:14Z

    Aceh Tengah - Pakar Hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH menjelaskan Pungutan Berkedok Komite sekolah tidak dibenarkan, itu pungli, tegasnya. Karena dana BOS disekolah SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, sudah tercakup dalam Dana BOS.


    "Jadi jangan coba coba kepala sekolah bermain api, team Siber juga harus pasang kuping telinga memberantas pungli disekolah terutama sekolah negeri ataupun swasta", tegas Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar hukum internasional.


    Hal ini disampaikan dalam menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi berkaitan kasus pungli di SMK Negeri 1, Takengon Kabupaten Aceh Tengah, Banda Aceh, di kantornya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Bilangan Cijantung Jakarta pada Sabtu (2/5/2026) melalui telpon selulernya. 


    Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH  menegaskan Iuran Rutin di Sekolah Bukan Sumbangan, Penetapan Nominal Iuran sudah Masuk Kategori Pungutan liar (Pungli)


    Ia juga menyoroti Dugaan Pungutan di Sekolah Aceh Tengah, dan juga menegaskan Sekolah tidak boleh wajibkan iuran kepada orang tua/wali murid.


    Dugaan praktik pungutan di sejumlah SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Tengah kian menguat. Sejumlah wali murid keluhkan dan mengaku terbebani akibat iuran rutin yang nilainya ditentukan, hingga memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas dan transparansi pengelolaan Dana BOS.


    " Padahal, pemerintah melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa.


    Namun faktanya di lapangan, masih banyak orang tua siswa membayar sejumlah iuran yang disebut sebagai uang komite dan kontribusi lainnya," ungkap Prof.Dr.Sutan Nasional kepada awak media.


    Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 ayat (1), komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali. 


    Regulasi tersebut hanya memperbolehkan sumbangan yang bersifat sukarela tanpa penetapan nominal.


    Salah satu wali murid di SMKN 1 Takengon yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihaknya diminta membayar iuran rutin setiap bulan.


    “Setiap bulan kami diminta membayar sekitar Rp100.000, terdiri dari uang komite Rp90.000 dan uang OSIS Rp10.000,” ujarnya.


    Jika mengacu pada jumlah siswa yang diperkirakan mencapai 1.200 orang, potensi dana yang terkumpul setiap bulan bisa mencapai Rp120 juta. Dalam setahun, angka tersebut berpotensi menembus angka nominal lebih dari Rp1,4 miliar.


    Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: bagaimana mekanisme pengelolaan dana tersebut? Apakah telah dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan....?


    Kutipan tersebut diketahui setelah tim redaksi melakukan konfirmasi langsung kepada pakar hukum pendidikan Prof. Dr. Sutan Nasomal di kantornya di Jakarta.


    Dalam keterangannya, Prof menegaskan bahwa praktik penarikan iuran yang ditentukan nominal dan bersifat rutin berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.


    “Jika ada kewajiban pembayaran dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh sekolah atau komite, maka itu sudah masuk kategori pungutan, bukan sumbangan. Dan itu jelas tidak dibenarkan dalam aturan,” ujarnya kepada redaksi.


    Ia juga menekankan bahwa setiap bentuk pengumpulan dana di lingkungan sekolah harus memenuhi prinsip sukarela dan transparan.


    “Sekolah tidak boleh membebani orang tua dengan kewajiban finansial di luar ketentuan. Selain itu, penggunaan dana harus terbuka, bisa diaudit, dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” tambahnya.


    Hingga kini, pihak sekolah yang disebut dalam keluhan wali murid belum dapat dihubungi dan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga belum mendapat respons dan masih menunggu jawaban ataupun klarifikasi.


    Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) wilayah setempat juga belum dapat dimintai keterangan. Karena sya gaat dihubungi pada Kamis (30/04/2026), nomor telepon yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif.


    Minimnya klarifikasi dari pihak terkait semakin memperkuat desakan masyarakat agar instansi berwenang segera turun tangan melakukan audit dan pengawasan. 

    Tanpa langkah tegas, praktik serupa dikhawatirkan terus berulang dan membebani masyarakat. 


    Nara Sumber: Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Pidana Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia .

    Komentar

    Tampilkan