Aceh Singkil - Prof.Dr.Sutan Nasomal, SH,MH Minta kepada Presiden RI Prabowo Subianto Perintahkan Menteri dan Disnaker Aceh Singkil, untuk segera Sidik Kasus Transmigrasi Dengan PT Nafasindo agar transparan dan tidak abu-abu!!!
Berlarut larutnya masalah ini dan tak kunjung ada penyelesaian, masyarakat merasa menderita akibat sengketa antara Eks Transmigrasi dengan Perusahaan PT Nafasindo yang berdampak pada trauma warga.
Nasib lahan yang semestinya bisa mereka garap untuk bercocok tanam dan lainnya, kini sudah tidak lagi terkatung katung. Bagaikan kata pameo klasik hidup segan mati tak mau terkatung katung dan tak kunjung selesai.
"Sebagian besar tanahnya di sia -siakan Khan sangat disayangkan", papar Prof.Dr.Sutan Nasomal SH MH Pembina TMP-TP Aceh Singkil.
Pakar Hukum Internasional tersebut juga meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk segera menuntaskan konflik dengan PT Nafasindo yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di daerah Aceh Singki.
Konflik ini terjadi dengan eks warga Transmigrasi dan juga dialami masyarakat desa Srikayu dan desa Pae Jambu, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil.
Prof.Dr.KH Sutan Nasomal SH.MH meminta Presiden RI H.Probowo Subianto menerintahkan dan mendesak Menteri ATR/BPN beserta Menteri Transmigrasi untuk bersikap tegas dan untuk segera menyelesaikan permasalahan, agar keadilan masyarakat kembali dan mendapatkan haknya sebagai warga negara.
" Saya meminta agar pemerintah segera menuntaskan konflik lahan Eks Transmigrasi SKP E. UPT VIII/SP ll dengan PT Ubertraco/Nafasindo serta memastikan hak-hak masyarakat dengan cara yang adil," kata Prof.Dr.KH Sutan Nasomal SH.MH, pada Jum'at (01/05/2026) siang.
" Tambah Prof.Dr.Sutan Nasomal,SH,MH berdasarkan surat peryataan tahun 1993 dan Surat perjanjian tahun 1995 yang dibuat oleh Derektur PT Ubertraco/Nafasindo bersama (Saerun) sebagai kepala desa Srikayu pada saat perjanjian itu dibuat, menjelaskan bahwa:
Perkebunan kelapa sawit PT Nafasindo yang beroperasi di wilayah Aceh Singkil telah meminjam pakai lahan usaha dua, milik transmigrasi sebanyak 12 kapling yang sudah bersertifikat dan lahan cadang desa untuk dijadikan tempat pembibitan sawit.
Yang mana dalam surat perjanjian tersebut perusahan akan mengembalikan atau mencarikan penggantinya jika dibutuhkan,' jelasnya.
Namun faktanya, hingga saat ini perusahan tersebut belum berniat untuk mengembalikan lahan tersebut kepada pemilik ataupun ahli waris dan kepada Pemerintahan Desa Srikayu dan Desa Pea jambu," tegas Prof. Sutan Nasomal.
Selain kepada Presiden, Prof. Sutan Nasomal juga menyampaikan kepada pihak perusahaan agar segera mengembalikan dan berlapang dada untuk menyerahkan kembali tanah milik masyarakat tersebut.
"Kepada pihak Management perusahaan PT Nafasindo kami meminta agar segera mengembalikan hak-hak masyarakat yang di telah diserahkan melalui sistem pinjam pakai lahan usaha dua,' katanya.
Sementara itu Muklis perwakilandari warga yang didampingi Zainuddin sebagai Tokoh masyarakat Desa Srikayu, membenarkan apa yang telah disampaikan kepada Prof.Dr. Sutan Nasomal SH,MH bahwa lahan usaha dua mereka yang dipinjam pakai oleh PT Nafasindo sejak tahun 1993 belum dikembalikan
Menurut keterangan Muklis, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemilik ataupun ahli waris bersama tokoh masyarakat namun belum membuahkan hasil
"Kami secara resmi telah melayangkan surati kepada pemerintahan daerah terkait hal ini, namun hingga kini belum ada tanda tanda ataupun tindak lanjut dengan cara mengundang atau memanggil kedua belah pihak yang bersengketa untuk duduk bersama guna dimediasikan " jelasnya
Dalam keterangan Saipul Anwar S.PSi sebagai kepala Desa Srikayu juga telah menjelaskan memang benar pemilik/Ahli waris lahan tersebut bersama tokoh masyarakat telah lama berjuang untuk mendapatkan kembali hak-haknya atas tahan tersebut, namun mereka selalu kandas walauapun dengan segala cara telah dilakukan sampai hari ini belum ada titik temunya.
Terkait permasalahan PT Nafasindo dengan masyarakat dua desa tersebut diatas hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktur PT Nafasindo belum memberikan jawaban dan belum dapat dihubungi untuk memberi keterangan resmi terkait masalah ini.
Untuk itu awak media dan redaksi masih menunggu jawaban ataupun klarifikasi resmi dari perusahaan atau orang yang telah diberitakan dalam pemberitaan ini.
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia.





.jpg)


