Empat Lawang – Polemik dugaan penyimpangan kembali mencuat di Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Sorotan publik menguat setelah beredarnya unggahan di media sosial yang menuding oknum Penjabat (Pj) Kepala Desa berinisial YL terkait sejumlah persoalan serius di tingkat desa, Kamis (30/4/2026).
Unggahan yang beredar di grup Facebook Lintang Empat Lawang Grup tersebut diduga ditulis oleh warga setempat. Dalam narasinya, warga meminta Pemerintah Kabupaten Empat Lawang segera mengambil tindakan tegas, mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan terhadap Pj Kepala Desa.
Sejumlah poin yang disorot antara lain dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), pembangunan saluran air yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, pemotongan gaji perangkat desa, tidak berjalannya kegiatan posyandu, hingga tidak optimalnya jam pelayanan di kantor desa.
Unggahan tersebut langsung menyita perhatian publik, ditandai dengan puluhan tanggapan berupa like, komentar, serta telah dibagikan berkali-kali oleh pengguna media sosial lainnya.
Isu ini sekaligus memperkuat pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pemotongan BLT-DD di desa yang sama. Sejumlah warga penerima manfaat mengaku tidak menerima bantuan secara utuh. Penyaluran bantuan yang dilakukan pada 14 April 2026 diduga disertai pemotongan oleh oknum Pj Kepala Desa berinisial YL.
Salah satu penerima manfaat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, dari total bantuan untuk tiga bulan, dirinya hanya menerima Rp450.000 jauh di bawah jumlah yang seharusnya diterima penuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Seharusnya kami menerima penuh, tapi kenyataannya tidak sesuai,” ujarnya.
Berdasarkan data sementara, sedikitnya sembilan KPM diduga mengalami hal serupa.
Hingga Kamis, pihak Pj Kepala Desa yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi atau hak jawab atas tudingan yang berkembang.
Secara regulasi, pemotongan BLT Dana Desa merupakan tindakan yang melanggar hukum. Praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar sekaligus tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menanti langkah tegas dari pemerintah daerah guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, sekaligus menjawab keresahan warga yang kian meluas.
(Tarmizi)





.jpg)


