Lahat, Sumsel – Pengadilan Negeri Lahat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Jimi Suganda dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (6/4/2026).
Dalam amar putusannya, hakim tunggal menyatakan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh Polres Empat Lawang terbukti cacat prosedural dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penangkapan terhadap Jimi Suganda dinyatakan tidak sah secara hukum.
Hakim dalam pertimbangannya menilai terdapat kekeliruan dalam aspek administrasi maupun prosedur hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Hal tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam hukum acara pidana, sehingga berimplikasi pada tidak sahnya tindakan penangkapan.
Atas putusan tersebut, Jimi Suganda dinyatakan bebas. Keputusan ini sekaligus menjadi penegasan penting mengenai kewajiban aparat penegak hukum untuk menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Kuasa hukum Jimi Suganda, Riski Apriandi, menyambut baik putusan hakim dan menyebutnya sebagai bentuk tegaknya keadilan.
“Putusan ini membuktikan bahwa klien kami menjadi korban dari proses hukum yang tidak sesuai prosedur. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara objektif dan adil,” ujar Riski Apriandi, SH.
Ia juga berharap peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang. Menurutnya, aparat penegak hukum harus lebih cermat dan profesional dalam menjalankan tugas agar tidak merugikan masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Empat Lawang belum memberikan keterangan resmi terkait putusan praperadilan tersebut.
(Tarmizi)




.jpg)


