Empat Lawang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk pembelian mobil dinas baru senilai Rp3,5 miliar oleh Bupati Joncik Muhammad.
Advokat Pemkab Empat Lawang, Rizki A. Saputra, S.H., M.H., menilai pemberitaan tersebut cenderung tendensius, bernuansa politis, serta tidak didukung data yang utuh. Ia menegaskan bahwa rencana pengadaan kendaraan dinas tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Rencana pengadaan itu telah dibatalkan sejak jauh hari. Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk kendaraan dinas dialihkan untuk pembayaran kewajiban kepada BPJS Kesehatan,” ujar Rizki dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, 4 April 2026.
Menurutnya, Pemkab Empat Lawang justru memprioritaskan kepentingan masyarakat dengan mengalokasikan sekitar Rp10 miliar untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan ini berdampak langsung pada pemulihan akses layanan kesehatan bagi ribuan warga yang sebelumnya terkendala akibat tunggakan.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menempatkan kepentingan publik di atas fasilitas pemerintahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rizki menjelaskan bahwa dalam kesehariannya Bupati Joncik Muhammad tidak menggunakan kendaraan dinas baru, melainkan tetap memakai kendaraan pribadi sebagai bentuk efisiensi belanja daerah. Sikap tersebut dinilai dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya.
Ia juga menyebut, meski belum genap 100 hari masa kerja, Bupati Joncik Muhammad telah melakukan sejumlah terobosan strategis yang menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Di antaranya pelunasan tunggakan BPJS Kesehatan, pelaksanaan agenda Pertemuan Daerah (PEDA) XVI Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sumatera Selatan, serta berbagai capaian yang mendapat apresiasi dari media nasional.
Menutup keterangannya, pihak Pemkab Empat Lawang mengimbau para pengamat dan lembaga terkait untuk mengedepankan verifikasi data yang akurat sebelum menyampaikan informasi ke publik. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
(Tarmizi)




.jpg)


