Nias Selatan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2026. Kamis 22 Oktober 2025.
Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Nias Selatan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sokhiwanolo Waruwu, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Elisati Halawa, ST, para wakil ketua serta anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan. Turut hadir pula Wakil Bupati Nias Selatan, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, para Asisten, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, dan insan pers.
Pelaksanaan rapat tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa KUA dan PPAS yang telah dibahas dan disepakati bersama menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun, menyampaikan, serta membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 hingga tercapainya persetujuan bersama dengan DPRD.Sebelumnya, DPRD Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan serangkaian tahapan pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Rangkaian tersebut diawali dengan penyampaian nota pengantar dan dilanjutkan dengan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung pada tanggal 14 hingga 20 Oktober 2025. Hasilnya, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan bersama.
Puncak dari rapat paripurna kali ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan dan DPRD Kabupaten Nias Selatan. Prosesi tersebut juga disertai penyerahan Nota Kesepakatan secara simbolis dari Bupati Nias Selatan kepada Pimpinan DPRD, dan sebaliknya dari DPRD kepada Bupati Nias Selatan.Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nias Selatan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan berlangsung. Ia berharap agar Pemerintah Daerah dapat segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS ini, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan bersama DPRD berkomitmen untuk terus bersinergi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Nias Selatan.
(Ndruru)

























