Merangin – Sinergi antara Kepolisian Sektor Tabir Ulu (Polsek Tabir Ulu) dan Pemerintah Kecamatan Tabir barat berhasil memelopori sebuah revolusi ekonomi di masyarakat, yaitu dengan mengubah pola pikir dan sumber mata pencaharian utama dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ilegal dan merusak, menjadi budidaya ikan air tawar.
Inisiatif ini tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi lebih pada pemberian solusi ekonomi alternatif yang legal, aman, dan berkelanjutan.
Desa Pulau Tebakar Jadi Ikon Perubahan Terobosan nyata dari program ini terlihat jelas di Desa Pulau Tebakar, yang kini menjadi ikon sukses perubahan mindset.
Bekas lubang-lubang galian tambang PETI yang dahulu menjadi sumber kerusakan lingkungan dan konflik, kini telah dialihfungsikan menjadi area budidaya ikan produktif.
Di Desa Pulau Tebakar, Polsek Tabir Ulu dan pihak kecamatan berhasil mengajak warga mengelola kolam bekas tambang seluas kurang lebih 2 hektare menjadi tambak ikan air tawar.
Pemanfaatan Lahan Rusak: Lubang-lubang galian diisi air dan dijadikan kolam budidaya ikan Nila dan Lele, mengubah lahan yang rusak menjadi sumber daya ekonomi baru.
Pendekatan Persuasif: Kapolsek Tabir Ulu, IPTU Supranata, menegaskan bahwa kunci suksesnya adalah pendekatan persuasif kepada masyarakat, meyakinkan mereka bahwa hasil dari perikanan jauh lebih stabil dan aman dibandingkan risiko hukum dan lingkungan dari PETI.
Kolaborasi Tiga Pilar untuk Ekonomi Berkelanjutan
Keberhasilan program ini merupakan hasil kolaborasi kuat antara Polsek Tabir Ulu, Pemerintah Kecamatan Tabir barat dan Pemerintah Desa Pulau Tebakar
Polsek Tabir Ulu Bertindak sebagai inisiator dan fasilitator utama, memberikan penyuluhan masif tentang bahaya PETI, serta memfasilitasi pembentukan kelompok-kelompok budidaya ikan.
Pemerintah Kecamatan dan Desa: Memberikan dukungan teknis, pendampingan, dan bantuan berupa bibit ikan serta pakan awal, memastikan warga memiliki modal untuk memulai usaha barunya.
Masyarakat Menyambut baik program ini. Warga mengakui bahwa meskipun hasil PETI tampak cepat, dampaknya merugikan.
Harapan mereka bisa panen ikan secara rutin dengan rasa bangga karena usaha mereka legal dan ramah lingkungan mengingat dari pemaparan dari dinas Koperindag Pemda Merangin pada saat sosialisasi di desa pulau terbakar Kabupaten Merangin membutuhkan ikan sebanyak 1,5 ton sehari yang mana pada saat ini ikan di suplai oleh daerah lain yaitu kabupaten solok dan kabupaten Lubuk Linggau.
Program "Tambang Ikan" ini diharapkan menjadi model bagi desa-desa lain di Merangin untuk meninggalkan praktik PETI dan beralih ke sektor perikanan dan pertanian yang berkelanjutan.(*).