KENDAL - Terkait Pemerintah Desa Sendangdawung beri tanggapan pemasangan MMT disudut sudut desa "Dilarang Keras Memetik Daun Dendeng Tembakau di Wilayah Sawah Desa Sendangdawung" Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal pada, Kamis (24/7/2025).
Telah diterbitkan oleh (Pemdes) Pemerintah Desa Sendangdawung tentang sosialisasi oleh Kelompok Tani, memasang MMT di titik-titik strategis yang berisi larangan memetik daun dendeng tembakau di wilayah persawahan desa setempat.
Kades Sendangdawung, Marbono mengatakan dengan penempelan MMT bertuliskan larangan metik daun dendeng tembakau itu akan membuat para orang pencari daun dendeng tidak akan masuk ke wilayah desa Sendangdawung, karena harus mematuhi aturan
"Kelompok tani Sendangdawung sudah punya dasar untuk tidak mengijinkan kepada pencari daun dendeng tembakau, memetik di wilayah persawahan mereka. Tentunya ini efektif, kuncinya para warga sepakat dan artinya telah ikut serta menyukseskan desa Sendangdawung,"ungkap Marbono
Perwakilan kelompok tani Suroso (47). Hal itu akan membuat para pencari dendeng tembakau tidak datang "Karena rata-rata pencari daun dendeng tembakau, bukan warga sekitar desanya.
"Selain itu ia menginformasikan bahwa warga Sendangdawung, saat ini mulai memasang MMT, dan bersepakat untuk tidak memberikan daun dedeng tembakau dipetik orang lain untuk ciptakan wilayah aman serta nyaman,"tegas Suroso
Sementara itu, Petani tembakau Kasmuri (50) berpendapat bahwa pengambilan atau pemetikan daun dendeng tembakau secara sembarangan atau "ngawur" akan merusak seluruh tanaman . Hal ini karena setiap daun memiliki peran penting dalam proses pertumbuhan dan pematangan tembakau,"ujarnya
Pengambilan daun dendeng tembakau yang tidak tepat atau sembarangan menganggu keseimbangan tanaman dan mengurangi kualitas hasil panen secara keseluruhan,"pungkasnya
(Prawoto)