KENDAL - Sudah berjalan tahunan tambang galian c tersebut dan akhirnya, massa geram geruduk ke Balai Kantor Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, khususnya warga, masyarakat setempat.
Berkumpul, menyaksikan dan menghadiri musyawarah desa (Musdes) membahas perizinan tambang galian c. Warga setempat menolak keberadaan serta usaha tambang di wilayahnya. Penolakan warga maupun lingkungan dari masyarakat sekitar tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah.
Hadir dalam musyawarah desa ialah Kades, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan RT/RW, warga dan pihak dinas dinas terkait. Hasil keputusan dari musyawarah desa yang digelar di Balai Desa Tunggulsari pada, Senin (23/6/2025), siang, ialah bahwa warga menolak tambang ilegal galian (c) beroperasi di wilayahnya.
Kepala Desa (Kades) Tunggulsari Abdul Khamid mengatakan, bahwa penolakan itu diputuskan setelah dilakukan pembahasan dan diskusi. Oleh seluruh peserta. Musyawarah Desa, menyepakati beberapa. Hal yang sudah menjadi kesepakatan akhir musyawarah, yaitu warga tidak menyetujui adanya operasi tambang di desanya,"terangnya Kades.
“Dari putusan musyawarah desa, pelaku usaha tambang untuk menghentikan aktivitas yang dilakukan "Ia mendorong agar warga yang pro maupun kontra rukun damai sejahtera. Jika semua mau mentaati hasil musdes tersebut
Ketua Komisi C DPRD Kendal Sisca Meritania S.H, juga mengatakan mewakili harapan warga terutama yang hadir dalam. Musdes bahwa proses perizinan tambang galian (c) di desa setempat harus dihentikan karena penolakan masyarakat
Sisca, menegaskan bahwa dalam musdes sudah diputuskan menolak adanya galian c " Ia menempuh jalan tengah sebagai wakil rakyat akan selalu mengawal kesepakatan hasil. Musdes Tunggulsari, hingga ke dinas terkait, itu wujud dari aspirasi warga notabene sebagai tupoksi wakil rakyat mengawal,"pungkasnya
(Prawoto)