• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Andra Soni : PerGub Banten Tentang Pendidikan Berlaku Untuk Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta Se-provinsi Banten

    Admin Redaksi
    Monday, June 23, 2025, 23:29 WIB Last Updated 2025-06-23T16:29:17Z
    Cilegon,-
     
    Peraturan Pemerintah Gubernur Banteng tentang pelaksanaan Penerimaan Siswa Murid Baru di Provinsi Banten wajib ditaati,pasalnya peraturan tersebut demi anak anak yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.

    Disinyalir diwilayah Banten banyak sekali praktek praktek sistim titipan dan main belakang sehingga siswa yang kurang mampu tersisihkan dan gagal menikmati pendidikan disekolah sekolah negeri dan disekolah yang diimpikan.

    "Apabila kedapan praktek praktek curang dalam penerimaan siswa baru,maka untuk sekolah negeri akan saya copot kepala sekolahnya beserta staff staffnya,dan bagi sekolah swasta atau yayasan maka akan saya cabut izinnya dan akan saya tutup yayasan pendidikannya" ujar Gubernur Banten Andra Soni,S.M,M.A.P, Senin 23/06/2025.

    "Banyak laporan dan keluhan tentang sistem penerimaan siswa baru ini dari orang tua siswa terutama orang tua yang kurang mampu,kebanyakan dari mereka mengeluhkan prihal finansial karena walau ada program sekolah gratis masih banyak sekolah negeri ataupun swasta yang melakukan pungli dengan alasan administrasi sekolah,maka bila ada yang seperti itu segera laporkan dan akan saya tindak tegas tanpa tebang pilih" ujarnya Gubernur Banten.

    Memang hasil survey dilapangan oleh tim terkait banyak didapat sekolah sekolah yang melakukan pungli,sedangkan sistem zonasi sesungguhnya tidak efektif maka digantilah dengan sistem nilai diraport yang harus standar kelulusan.

    Dan banyak pula didapatkan sekolah sekolah yang selalu memungut biaya berlebihan yang diluar koridor undang undang pendidikan,maka diambil kebijakan oleh Pemerintah Provinsi bagi sekolah negeri sangsinya kepala sekolah akan dicopot dan bagi sekolah swasta atau yayasan maka izin pendirian dan operasional yayasan pendidikan akan dicabut atau di non aktifkan.




    ( Tim F )
    Komentar

    Tampilkan