Kabupaten Nias - Sekretaris Daerah Kabupaten Nias selaku Ketua Forum Penataan Ruang Kabupaten Nias, Samson P. Zai, S.H., M.H memimpin rapat penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Nias sekaligus pembahasan penyampaian Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha dan non berusaha yang memerlukan pertimbangan Forum Penataan Ruang. Kegiatan berlangsung di Ruang Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias, Selasa (11/8/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Nias berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sejalan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pembahasan juga diarahkan untuk memberikan pertimbangan terhadap permohonan pemanfaatan ruang, baik untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha, dengan memperhatikan aspek kesesuaian tata ruang dan kepentingan pembangunan daerah.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah dalam proses penataan ruang. Setiap permohonan pemanfaatan ruang perlu dikaji secara cermat dan komprehensif agar keputusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pemohon, tetapi juga tetap menjaga keteraturan pemanfaatan ruang serta mendukung pembangunan Kabupaten Nias secara berkelanjutan.
Menurutnya, penataan ruang memiliki peran strategis dalam mengarahkan perkembangan wilayah. Oleh karena itu, setiap kegiatan pembangunan yang memanfaatkan ruang harus memperhatikan kesesuaian dengan peruntukan ruang, kondisi lingkungan, kepentingan masyarakat, serta arah kebijakan pembangunan daerah.
“Proses penataan ruang harus dilakukan secara terpadu, transparan dan terkoordinasi. Setiap permohonan PKKPR perlu mendapatkan kajian dan pertimbangan yang objektif sehingga pemanfaatan ruang benar-benar sesuai dengan rencana tata ruang dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan daerah,” demikian penekanan dalam rapat tersebut.
Forum Penataan Ruang Kabupaten Nias selanjutnya membahas sejumlah permohonan PKKPR yang diajukan untuk kegiatan berusaha dan non berusaha. Pembahasan mencakup aspek teknis dan kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang, serta berbagai pertimbangan sektoral dari perangkat daerah terkait.
Keterlibatan lintas perangkat daerah dalam forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan pertimbangan yang komprehensif sebelum proses persetujuan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, pemanfaatan ruang di Kabupaten Nias dapat terlaksana secara tertib, terarah, dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias, Kepala Bapperida Kabupaten Nias, perwakilan Ikatan Ahli Perencana Indonesia (IAP) Provinsi Sumatera Utara, dan perwakilan Asosiasi Akademisi yang hadir melalui zoom serta unsur perangkat daerah terkait lainnya.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Nias terus memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan penataan ruang, sekaligus memastikan setiap pemanfaatan ruang dapat memberikan kepastian hukum, mendukung investasi dan pelayanan publik, serta tetap memperhatikan kepentingan pembangunan daerah dan keberlanjutan lingkungan.
Sumber Kominfo Kabupaten Nias
(ArG







.jpg)


