INHIL – Dugaan praktik usaha kayu ilegal mencuat di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Informasi yang diperoleh awak media dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa sebuah panglong kayu milik Rudi, warga Kecamatan Kateman, diduga mendapatkan pasokan kayu dari oknum aparat penegak hukum (APH) yang bertugas di Tembilahan.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Karena itu, diperlukan penelusuran dan pemeriksaan oleh aparat berwenang untuk memastikan asal-usul kayu yang diduga dipasok ke panglong tersebut, termasuk legalitas dokumen dan sumber perolehannya.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena apabila benar terdapat kayu hasil hutan yang diperjualbelikan atau ditampung tanpa dokumen yang sah, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Terlebih, apabila dugaan keterlibatan oknum APH dalam memasok, membekingi, atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas usaha kayu ilegal tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran di bidang kehutanan, tetapi juga menyangkut integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara transparan terhadap dugaan tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah kayu yang berada di panglong tersebut memiliki dokumen legalitas hasil hutan yang sah atau tidak.
Penegakan hukum juga diharapkan tidak hanya menyasar pelaku usaha apabila ditemukan pelanggaran, tetapi juga pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai pasokan maupun memberikan perlindungan terhadap kegiatan ilegal.
Setiap pelaku usaha pada prinsipnya wajib mematuhi ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku. Begitu pula aparat penegak hukum harus menjaga profesionalitas serta tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.
Ketentuan mengenai pemberantasan perusakan hutan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam ketentuan tersebut, peredaran, penguasaan, penyimpanan, pembelian maupun pemanfaatan hasil hutan kayu harus memenuhi ketentuan legalitas yang dipersyaratkan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kayu ilegal atau hasil hutan tanpa dokumen yang sah, pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ancaman pidana maupun denda akan bergantung pada pasal yang diterapkan, jenis perbuatan, status kawasan, jumlah atau nilai hasil hutan, serta unsur-unsur pelanggaran yang berhasil dibuktikan.
Karena itu, informasi mengenai dugaan pasokan kayu ilegal tersebut perlu diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap dokumen serta sumber kayu, bukan semata-mata berdasarkan informasi dari satu pihak.
Sejumlah pihak meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/instansi yang berwenang, Kapolri, Polda Riau, maupun aparat penegak hukum terkait untuk menindaklanjuti informasi tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Publik juga berharap proses penanganannya dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih. Jika ditemukan pelanggaran, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa melihat latar belakang maupun jabatannya.
Di sisi lain, pihak panglong kayu yang disebut dalam pemberitaan maupun oknum APH yang diduga terlibat belum memberikan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan penjelasan, menunjukkan dokumen legalitas usaha maupun asal-usul kayu, serta menyampaikan bukti-bukti autentik apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya proses pemeriksaan dan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Bersambung.
(Rol)







.jpg)


