MUSI RAWAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Musi Rawas, Senin (4/5/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, didampingi Wakil Ketua I Azandri dan Wakil Ketua II Yani Yandika. Dari total 40 anggota DPRD, sebanyak 28 anggota hadir dalam rapat tersebut.
Persetujuan Propemperda 2026 ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DPRD Kabupaten Musi Rawas dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sebagai dasar bersama dalam penyusunan regulasi daerah tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Musi Rawas, Supandi, menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Dasarnya antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 beserta perubahannya.
Menurut Supandi, Propemperda menjadi instrumen penting dalam memastikan pembentukan produk hukum daerah dilakukan secara terencana, terpadu, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan daerah.
“Program pembentukan peraturan daerah merupakan perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang terpadu dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan serta dinamika masyarakat,” ujar Supandi.
Ia menambahkan, Propemperda 2026 diharapkan dapat menjawab berbagai kebutuhan hukum di Kabupaten Musi Rawas dengan tetap memperhatikan aspek keadilan sosial, pembangunan berkelanjutan, serta perkembangan sosial, ekonomi, dan politik daerah.
Empat Raperda Prioritas
Empat Raperda prioritas yang diusulkan pihak eksekutif dan akan menjadi agenda pembahasan DPRD pada 2026, yakni:
Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.
Selain empat Raperda usulan eksekutif tersebut, DPRD Musi Rawas juga mengusulkan sejumlah Raperda inisiatif. Di antaranya berkaitan dengan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), persampahan, perlindungan anak, serta pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.
Supandi menegaskan, Propemperda yang telah disusun bersama antara DPRD dan pemerintah daerah selanjutnya menjadi dasar dalam proses pembentukan peraturan daerah sepanjang 2026.
“Kami berharap DPRD dapat menetapkan Propemperda ini sebagai dasar pembentukan peraturan daerah tahun 2026,” jelasnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Wakil Bupati H. Suprayitno, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dengan disepakatinya Propemperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas diharapkan dapat segera menindaklanjuti pembahasan masing-masing Raperda secara terbuka dan terukur, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat Musi Rawas.
(Tim)







.jpg)


