• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPD LIRA Nias Desak Itjen Kemendikdasmen Audit Revitalisasi SMPN 7 Idanogawo, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran Rp1,57 Miliar

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, August 25, 2026, 13:18 WIB Last Updated 2026-08-25T06:18:24Z

    KABUPATEN NIAS - DPD LIRA Kabupaten Nias meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program revitalisasi SMP Negeri 7 Idanogawo, Kabupaten Nias, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp1.579.355.000. Desakan tersebut muncul setelah DPD LIRA menemukan sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu diklarifikasi dan diperiksa secara transparan.


    Bupati DPD LIRA Kabupaten Nias, Denius Gulo, mengatakan pihaknya menduga terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program revitalisasi tersebut. Karena itu, DPD LIRA akan menyurati Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meminta dilakukan audit terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan.


    “Duga lahan korupsi program revitalisasi di SMP Negeri 7 Idanogawo,” ujar Denius Gulo di Sekretariat DPD LIRA Nias, Jalan Maduma Nomor 2, Hiliweto Gido, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Selasa (25/8/2026).


    Menurut Denius, besarnya anggaran yang mencapai lebih dari Rp1,5 miliar perlu berbanding lurus dengan hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, berdasarkan hasil investigasi DPD LIRA di lokasi, pihaknya menyoroti pekerjaan yang disebut meliputi enam ruang kelas rehabilitasi, satu ruang administrasi bangunan baru, serta satu unit toilet bangunan baru.


    Denius mengaku menemukan kondisi enam ruang kelas yang menurut hasil pengamatan di lapangan tidak menunjukkan adanya rehabilitasi menyeluruh pada bagian dinding. Plafon juga disebut belum terlihat diganti, sementara bagian lantai telah menggunakan keramik baru dan sejumlah bagian bangunan dilakukan pengecatan.


    Kondisi tersebut, kata Denius, berbeda dengan keterangan Kepala SMP Negeri 7 Idanogawo, Yuniman Syukur Telaumbanua, yang menyampaikan bahwa plafon seluruh bangunan telah diganti menggunakan PVC, baik pada bangunan baru maupun ruang kelas yang direhabilitasi.


    “Pada saat investigasi, kami melihat kondisi enam ruang kelas tidak ada yang direhab dindingnya. Plafon juga belum diganti, hanya lantai diganti dengan keramik baru, selebihnya hanya pengecatan. Sementara kepala sekolah menyampaikan bahwa plafon semuanya diganti dengan PVC,” ungkap Denius.


    Soroti Penggunaan Anggaran

    Selain kondisi fisik bangunan, DPD LIRA juga menyoroti keterangan mengenai penggunaan anggaran. Denius menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan Bendahara P2SP, anggaran yang disebut telah digunakan baru sekitar Rp600 juta, sementara pekerjaan bangunan disebut sudah mendekati selesai.


    Menurut Denius, hal tersebut perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan administrasi, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta realisasi anggaran agar diketahui apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.


    DPD LIRA juga menyoroti keberadaan meubelair sekolah. Saat melakukan kunjungan investigasi, Denius mengaku tidak menemukan meja, kursi, dan perabot lainnya di lokasi.


    “Pada saat DPD LIRA melakukan kunjungan investigasi, kami tidak menemukan meubelair seperti meja, kursi dan perabot lainnya. Sementara pengakuan Kepala Sekolah Yuniman Syukur Telaumbanua, meubelair ada, namun tidak ditemukan pada saat itu,” ungkap Denius.


    Denius menegaskan, berbagai temuan tersebut belum menjadi kesimpulan mengenai adanya tindak pidana. Namun, menurutnya, perbedaan antara kondisi di lapangan, keterangan pihak sekolah, serta informasi mengenai penggunaan anggaran harus diuji melalui audit resmi oleh lembaga yang berwenang.


    Desak Audit dan Pengusutan

    DPD LIRA Kabupaten Nias meminta pemerintah pusat melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan audit menyeluruh terhadap program revitalisasi SMP Negeri 7 Idanogawo.


    Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai peruntukan, sekaligus memastikan pekerjaan fisik benar-benar sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan rencana anggaran yang telah ditetapkan.


    “Program revitalisasi ini menggunakan uang negara dengan nilai yang cukup besar. Karena itu, pelaksanaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Denius.


    Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menutup mata apabila hasil audit nantinya menemukan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.


    Denius mengatakan pihaknya akan menyurati Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia untuk meminta audit terhadap pelaksanaan program revitalisasi tersebut.


    Hingga berita ini disusun, pihak sekolah dan pihak-pihak terkait lainnya perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atas berbagai tudingan dan temuan yang disampaikan DPD LIRA Kabupaten Nias.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan