• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Di minta Kapolda riau Melalui Polres Inhil tindak tegas Panglong kayu Milik inisial Rudi diduga ilegal di KC katemen

    Postnewstv.co.id
    Thursday, August 13, 2026, 14:55 WIB Last Updated 2026-08-13T07:55:03Z

    KC Katemen  - Terpantau kembali Awak Media Dilapangan pada Hari Selasa 11 Agustus 2026, Terlihat dengan kasat mata Pengelolah Kayu Hasil Hutan Di Duga Tampa Memiliki izin Belum Ada tanda tanda Aparatur Penegak  Polres Inhil melalui  Polsek Katemen.


    Pantau dan investigasi Media Tampak Jelas di Lihat kasat Mata Tumpukkan Kayu Olahan yang Berasal dari Hutan diduga kuat Tidak Memiliki, perizinan Surat keterangan Hasil Hutan ( SKHH ) Yang Keluarkan oleh dinas Kehutanan - Surat Ijin Usaha - Amdal - ijin Lingkungan - ijin usaha perdagangan - Yang Di Kelolah oleh inisial  Rudi adalah Pekerjaan melawan Hukum, di Minta Bapak Kapolri Melalui Kapolda riau dan polres Inhil Tindak Tegas dan tangkap Pelaku usaha Tampa izin Adah Perbuatan Melawan Hukum, yang dilakukan oleh pengusaha inisial Rudi


    Usaha Panglong Kayu Diduga ilegal, Milik inisial Rudi di jalan PLN tepat nya pas didepan Unit PLTD Sungai Guntung  Kecamatan Katemen  kab Inhil, tidak Berapa Jauh Dari Polsek Katemen, menjadi Sorotan Publik, Seperti Ada Pembiaran dengan tidak Menindak tegas para usaha Bebas dengan Terang terangan Menumpuk Kayu dari Hasil Hutan ada apa ini ? Ujar salah seorang warga Inhil yang Nama enggan di tulis Dalam Pemberitaan , Kepada awak Media Selasa 11 Agustus, saat Di Mintai tanggapan terkait Usaha panglong Kayu di Duga ilegal milik inisial Rudi.


    Operasional panglong kayu tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal karena melanggar hukum perkayuan, perizinan usaha, serta dapat dikategorikan sebagai penampungan hasil illegal logging. Aktivitas ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pemilik, pengelola, maupun pemasoknya.


    Berikut adalah rincian hukum, risiko, dan langkah penyelesaian terkait panglong kayu tanpa izin:


    ⚖️ Aspek Hukum & Ancaman Pidana


    Panglong kayu yang menerima, mengolah, atau memperdagangkan kayu tanpa dokumen legalitas yang sah dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Jeratan Pasal: Pemilik atau pengawas usaha terancam ketentuan pidana karena menguasai atau mengolah hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Sanksi Pidana: Ancaman hukuman penjara 1 hingga 5 tahun.


    Sanksi Denda  Denda material mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar, Penyitaan Aset Seluruh peralatan (mesin gergaji/ chainsaw, dinamo, kendaraan) beserta bahan baku kayu olahan akan disita oleh negara sebagai Barang Bukti ( BB ) dari Hasil Kejahatan usaha Tampa ijin.


    Redaksi  Membuka Peluang Untuk Memberikan Hak jawab/Klarifikasi Dengan adanya pemberitaan yang terbitkan Dan Dapat Menunjukan Bukti Bukti Kotentik Usaha Yang Tertuang dalam Isi Berita tersebut, serta mengedepan. Azas Praduga tak bersalah Dasar Hukum  UUD Nomor 40 tahun 1999  Pasal 8  Pers - Putusan MK  Nomor 145 / PUU - XXII 2025 - Putusan MK  tahun 2026.


    ( Rol )

    Komentar

    Tampilkan