• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Empat Lawang Gelar Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Jurnalis, Keputusan Naik Sidik Ditentukan Dua Hari Lagi

    Postnewstv.co.id
    Thursday, July 23, 2026, 20:05 WIB Last Updated 2026-07-23T13:05:01Z

    Empat Lawang – Polres Empat Lawang menggelar perkara terkait laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksiq Elektronik (ITE) atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan seorang jurnalis televisi berinisial (DA) terhadap terlapor berinisial (CA) 23/7/2026


    Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Empat Lawang dan dihadiri Kasat Reskrim, Kasitahti, Kasiswas, Kasi Humas, serta Katim Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang.


    Proses gelar perkara berlangsung sekitar satu jam. Dalam forum tersebut, pelapor dan terlapor sama-sama diberikan kesempatan menyampaikan keterangan secara langsung. 


    Suasana sempat memanas karena terjadi perdebatan antara kedua belah pihak saat menyampaikan argumentasi masing-masing.


    Feri indra leki SPSc.CLAD.CLDS. selaku Pendampingan hukum  DA saat di konfirmasi  beliau membenarkan bahwa hari ini kasus yang menimpa seorang jurnalis di gelar di polres empat lawang dan beliau juga menyebutkan di samping itu ITE diduga ada juga hal tindak tidak  menyenakan buat klien kami DA maka dari itu kami minta dalam perkara ini secepatnya di tuntaskan.tegas nya


    Setelah mendengarkan penjelasan dari pelapor dan terlapor, tim gelar perkara belum mengambil keputusan akhir. 


    Penyidik meminta waktu selama dua hari untuk melakukan pendalaman sebelum menentukan apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.


    Meski demikian, kepolisian juga membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan apabila kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai.


    Keputusan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pelapor dan terlapor tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.


    Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    (Tarmizi)

    Komentar

    Tampilkan