Empat Lawang – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP terus bergulir di Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Empat Lawang.
Kasus ini melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial Darmawati alias Wati binti M. Arus, warga Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi.
Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima oleh SPKT Polres Empat Lawang pada 22 Januari 2026 dengan nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula ketika korban, Saharudin bin Hamzah (53), warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, menjual sebidang lahan kebun kopi melalui perantara Darmawati yang saat itu masih berstatus sebagai istrinya. Nilai transaksi penjualan mencapai Rp300 juta.
Dalam proses transaksi, sejumlah uang hasil penjualan masuk ke rekening Darmawati. Saat itu, korban yang sedang berada di kebun sempat berpesan agar uang tersebut tidak digunakan terlebih dahulu sebelum dirinya pulang ke rumah.
Namun, kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan oleh terlapor. Tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban, uang hasil penjualan kebun tersebut diduga telah digunakan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang. Ia menegaskan bahwa kebun kopi yang dijual tersebut merupakan harta peninggalan orang tuanya berdasarkan hibah keluarga, bukan hasil usaha bersama dengan terlapor.
Saat dikonfirmasi awak media, Saharudin menjelaskan bahwa dirinya memberikan kepercayaan penuh kepada Darmawati karena saat itu masih berstatus sebagai suami istri.
“Saat itu dia masih istri saya, makanya saya percaya. Tapi ternyata kepercayaan saya disalahgunakan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya memang meminta kebun tersebut dijual, namun dengan catatan uang hasil penjualan tidak digunakan sebelum ia kembali ke rumah.
“Saya hanya minta dijual, tapi uangnya jangan dipakai dulu. Itu kebun milik orang tua saya, bukan hasil usaha kami berdua,” tegasnya.
Korban mengaku terkejut saat mengetahui uang hasil penjualan tersebut hanya tersisa Rp10 juta.
“Saya sangat kaget saat pulang dan mendengar uangnya tinggal Rp10 juta. Karena itu saya memutuskan melaporkan mantan istri saya. Saya merasa ditipu,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Unit Pidum Polres Empat Lawang saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus masih dalam proses penanganan.
“Benar, laporan atas nama pelapor Saharudin sedang kami tangani. Saat ini kami masih mendalami berkas serta mengumpulkan barang bukti,” ujar pihak kepolisian.
Terkait perkembangan perkara, penyidik menyebutkan bahwa proses selanjutnya adalah gelar perkara, namun masih menunggu arahan dari pimpinan.
“Kami rencanakan gelar perkara, namun masih menunggu Kanit Reskrim yang sedang bertugas di Polda. Insyaallah setelah beliau kembali, perkara ini akan segera digelar. Yang pasti, kasus ini tetap kami proses,” jelasnya.
Pihak keluarga pelapor berharap Polres Empat Lawang dapat segera menuntaskan kasus ini, mengingat prosesnya dinilai sudah cukup lama.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Empat Lawang masih terus melakukan penyelidikan sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan.
(Tarmizi)





.jpg)


