INHU – Seorang warga berinisial PK Cahyo, yang berdomisili di Desa Bulu Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, diduga menjalankan aktivitas pengepulan kayu hasil hutan tanpa izin dengan berkedok usaha mebel atau perabot.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas yang dijalankan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari instansi berwenang. Selain itu, usaha yang bersangkutan juga diduga tidak mengantongi sejumlah perizinan penting, seperti izin usaha, izin lingkungan, maupun izin perdagangan.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa kegiatan pengepulan kayu tersebut telah berlangsung cukup lama. Kayu yang ditampung diduga berasal dari hasil hutan tanpa legalitas yang jelas, sehingga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, aktivitas pengumpulan, pengangkutan, hingga penguasaan kayu tanpa dokumen sah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 12 huruf m dan n UU P3H, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memuat, mengangkut, menguasai, maupun memperjualbelikan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 87, yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang perdagangan dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Praktik usaha tanpa izin operasional maupun komersial juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perizinan.
Sehubungan dengan temuan tersebut, awak media meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Indragiri Hulu, agar segera melakukan penelusuran dan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan negara serta merusak kelestarian hutan. Aparat penegak hukum diharapkan tidak memberikan ruang bagi oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum.
Sebagai informasi, setiap aktivitas pengepulan kayu wajib dilengkapi dokumen legal berupa SKSHH yang diterbitkan melalui sistem verifikasi resmi pemerintah, guna memastikan asal-usul kayu tersebut sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Rol)





.jpg)


