DELI SERDANG – Proyek revitalisasi SD Negeri 101865 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp872.119.624 menjadi sorotan publik. Program yang seharusnya meningkatkan kualitas sarana pendidikan tersebut justru memunculkan sejumlah dugaan kejanggalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan aparat pengawas.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Kamis (16/7/2026), ditemukan pekerjaan yang dinilai tidak mencerminkan prinsip efisiensi penggunaan anggaran. Salah satunya adalah pembongkaran dinding bangunan sekolah yang secara kasat mata masih tampak kokoh dan layak, kemudian dilakukan penambalan semen untuk pemasangan keramik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait urgensi pekerjaan tersebut serta kesesuaian dengan perencanaan teknis proyek.
Selain itu, para pekerja di lapangan diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) atau perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi. Dugaan pengabaian standar K3 tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan mencerminkan lemahnya pengawasan proyek.
Saat melakukan konfirmasi, awak media menemui beberapa guru untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan revitalisasi serta keberadaan Kepala SD Negeri 101865. Salah seorang guru menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang berada di Lubuk Pakam dan mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait pekerjaan tersebut.
Namun, situasi di lapangan sempat memanas ketika seorang guru berinisial R mendatangi awak media sambil merekam aktivitas jurnalis menggunakan telepon genggam. Dengan nada yang dinilai kurang santun, guru tersebut mempertanyakan identitas wartawan meskipun sebelumnya telah diperkenalkan.
Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap kooperatif seorang aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat serta menghormati kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, oknum guru tersebut disebut sempat menyatakan keberatan atas kehadiran awak media dan menganggap lingkungan sekolah sebagai “rumah pribadi”, yang kemudian diluruskan oleh jurnalis bahwa sekolah merupakan fasilitas publik.
Upaya konfirmasi kepada Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) juga belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat itu.
Sikap oknum guru tersebut turut menjadi perhatian. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), guru dituntut menjunjung tinggi etika, profesionalisme, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen Bupati Deli Serdang yang selama ini menekankan pentingnya kedisiplinan ASN.
Masyarakat berharap Bupati Deli Serdang segera turun tangan untuk memantau langsung proyek revitalisasi SD Negeri 101865. Mengingat nilai anggaran yang mencapai Rp872.119.624 dari APBN, publik meminta Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran administrasi, penyimpangan pekerjaan, pemborosan anggaran, hingga indikasi tindak pidana korupsi, masyarakat mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Dana negara yang dialokasikan untuk dunia pendidikan seharusnya digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kepentingan peserta didik, bukan justru menimbulkan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
(Kartika Silaban/Tim)



.jpg)


