Kabupaten Nias – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKP2LH) Kabupaten Nias menegaskan bahwa pengelolaan sampah pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan secara mandiri, sehingga tidak dikenakan retribusi oleh pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas (Sekdis) PKP2LH Kabupaten Nias, Fajar Harefa, saat memberikan keterangan pers kepada awak media yang turut dihadiri Sekretaris Daerah DPD LIRA Kabupaten Nias, Yanuari Zebua, di Kantor Dinas PKP2LH, Jalan Maduma Hiliweto, Gido, Rabu (15/7/2026).
Fajar Harefa menjelaskan bahwa pihaknya tetap melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap operasional SPPG yang berada di wilayah Kabupaten Nias. Meskipun demikian, secara kewenangan, SPPG berada di bawah pemerintah pusat.
“Pada prinsipnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi SPPG. Namun, karena berada di wilayah Kabupaten Nias dan dimanfaatkan oleh masyarakat kita, khususnya para siswa, maka pengawasan tetap kita lakukan,” jelas Fajar.
Menanggapi pertanyaan terkait pengelolaan sampah dan kemungkinan adanya retribusi daerah, Fajar menegaskan bahwa seluruh pengelolaan sampah SPPG ditangani secara internal oleh masing-masing unit.
“SPPG mengelola sampahnya sendiri, sehingga tidak ada retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda DPD LIRA Kabupaten Nias, Yanuari Zebua, juga meminta data jumlah SPPG yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nias. Namun, Sekdis PKP2LH menyampaikan bahwa data tersebut belum dapat diberikan tanpa persetujuan Kepala Dinas.
“Untuk data jumlah SPPG, kami belum dapat menyampaikan tanpa seizin Kepala Dinas. Saat ini Kepala Dinas sedang cuti, sehingga kami menunggu kehadirannya,” tambah Fajar.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa setelah pemberitaan ini, akan dilakukan konfirmasi lanjutan kepada seluruh SPPG yang ada di wilayah Kabupaten Nias guna memperoleh informasi yang lebih komprehensif.
(Tim)





.jpg)


