• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polda Sumut Terbitkan SP3D, FPM Indonesia Apresiasi Perkembangan Penanganan Kasus Dugaan Scammer di Tanjungbalai

    Saturday, July 11, 2026, 21:49 WIB Last Updated 2026-07-11T14:49:44Z

    Tanjungbalai - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) Nomor: B/5507/VII/WAS./2026/Ditressiber tertanggal 6 Juli 2026. Surat tersebut memuat perkembangan penanganan pengaduan yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Mahasiswa (DPP-FPM) Indonesia terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), praktik scammer, penipuan daring, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


    SP3D yang ditandatangani secara elektronik atas nama Direktur Reserse Siber Polda Sumut oleh Kombes Pol. Bayu Wicaksono, SH, SIK, M.BL diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan mosi tidak percaya yang sebelumnya disampaikan DPP-FPM Indonesia kepada Polda Sumut.



    Berdasarkan isi SP3D, Bagwassidik Ditressiber Polda Sumut telah melakukan asistensi dan pendalaman terhadap penanganan perkara yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Tanjungbalai. Asistensi tersebut dilaksanakan pada 22 Juni 2026 di Ruang Rapat Kapolres Tanjungbalai sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses penyidikan.



    Hasil asistensi menyebutkan perkara tersebut telah ditangani melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 12 Mei 2026.



    Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian mengamankan 36 orang yang terdiri dari 17 laki-laki dan 19 perempuan beserta sejumlah barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan dan sejumlah saksi, penyidik menetapkan 16 orang sebagai tersangka karena dinilai telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Sementara 20 orang lainnya belum memenuhi unsur pidana sehingga dikembalikan kepada keluarganya.



    Selain melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, penyidik juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai terkait penerapan pasal yang disangkakan, yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



    Penyidik turut memeriksa pemilik rumah berinisial Usman guna mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Dalam SP3D dijelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut.



    Ketua Forum Pemuda Mahasiswa (FPM) Indonesia, Indra Putra Bungsu, pada Sabtu (11/7/2026), mengapresiasi diterbitkannya SP3D tersebut. Menurutnya, surat tersebut merupakan bentuk transparansi Ditressiber Polda Sumut dalam memberikan informasi perkembangan penanganan pengaduan yang telah diajukan organisasinya.



    Indra menjelaskan bahwa DPP-FPM Indonesia sebelumnya telah menyampaikan surat pengaduan secara langsung ke Polda Sumatera Utara pada 21 Mei 2026 terkait dugaan praktik scammer, penipuan online (lodes), tindak pidana ITE, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjadi perhatian masyarakat Kota Tanjungbalai.



    "Kami mengapresiasi langkah Polda Sumut yang telah memberikan perkembangan penanganan perkara melalui SP3D. FPM Indonesia akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Indra.



    Indra juga menyatakan pihaknya akan kembali menyurati Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk meminta percepatan penanganan perkara, termasuk mendesak aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang diduga berperan sebagai aktor utama dalam jaringan scammer apabila ditemukan bukti yang cukup berdasarkan proses penyidikan.



    Selain itu, FPM Indonesia menyatakan akan menyampaikan surat kepada Mabes Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk permintaan pengawasan terhadap proses penanganan perkara apabila dinilai belum berjalan secara maksimal. Organisasi tersebut berharap proses hukum berlangsung secara transparan, profesional, dan akuntabel.



    FPM Indonesia juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial US yang diduga berperan menyediakan tempat, sarana, dan prasarana dalam aktivitas yang sedang diselidiki. Dugaan tersebut, menurut FPM, diharapkan dapat dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman ncaman hukuman 15 tahun penjara.



    Hingga saat ini, kasus dugaan scammer tersebut masih dalam tahap penyidikan. Aparat penegak hukum menyatakan akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    (Nia Pradiftha). 

    Komentar

    Tampilkan