• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bendera Merah Putih Robek Dibiarkan Berkibar di Kantor Camat Pendopo Barat, Tuai Sorotan

    Postnewstv.co.id
    Thursday, July 23, 2026, 18:20 WIB Last Updated 2026-07-23T11:20:35Z

    EMPAT LAWANG – Pemandangan memprihatinkan terlihat di halaman Kantor Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.


    Bendera Merah Putih yang merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terlihat berkibar dalam kondisi rusak dan robek pada Kamis (23/7/2026).


    Berdasarkan pantauan di lapangan, bagian kain bendera tampak robek dan kusam, sehingga memicu sorotan dari masyarakat serta insan pers yang melintas di lokasi tersebut.


    Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius, terlebih karena terjadi di lingkungan instansi pemerintah. Pembiaran atribut negara dalam keadaan tidak layak dianggap mencerminkan rendahnya kedisiplinan serta kurangnya rasa nasionalisme aparat setempat.


    Menindaklanjuti temuan tersebut, tim media secara resmi melayangkan laporan pengaduan tertulis kepada Inspektorat Kabupaten Empat Lawang. Laporan tersebut mendesak aparat pengawas internal pemerintah untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Camat Pendopo Barat atas dugaan kelalaian.


    “Ini bukan sekadar kain yang rusak, tetapi simbol negara yang wajib dijaga kehormatannya. Sangat disayangkan jika instansi pemerintah justru abai terhadap hal mendasar seperti ini,” ujar salah satu perwakilan media.


    Setelah dikonfirmasi, Camat Pendopo Barat merespons cepat dengan memerintahkan staf kecamatan untuk segera mengganti bendera Merah Putih yang telah robek dan kusam tersebut.


    Secara hukum, pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam merupakan pelanggaran. Hal ini diatur dalam Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.


    Selain itu, pada Pasal 67 huruf b disebutkan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Kecamatan Pendopo Barat belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab pembiaran bendera dalam kondisi tidak layak tersebut. Pihak media masih berupaya memperoleh klarifikasi lebih lanjut dari Camat Pendopo Barat maupun Inspektorat Kabupaten Empat Lawang terkait langkah yang akan diambil.


    (Tarmizi)

    Komentar

    Tampilkan