• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sengketa Lahan Sawit 28 Hektare di Inhu, Warga Mengaku Kehilangan Hak Penguasaan

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, June 17, 2026, 07:53 WIB Last Updated 2026-06-17T00:53:33Z

    Inhu – Persoalan sengketa lahan kembali mencuat di Provinsi Riau. Seorang warga negara Indonesia, Sus Setiyowati alias Madam Kin, mengaku kehilangan akses dan penguasaan atas lahan perkebunan kelapa sawit miliknya yang berada di Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).


    Menurut keterangan Sus Setiyowati, lahan seluas 28 hektare tersebut diperolehnya melalui transaksi jual beli yang sah dengan masyarakat setempat. Saat dibeli, kondisi lahan sudah ditanami kelapa sawit dan dalam keadaan produktif.


    Namun, dalam kurun waktu sekitar dua tahun terakhir, ia mengaku tidak lagi dapat memanfaatkan maupun memanen hasil kebun tersebut. Hal ini dikarenakan lahan tersebut telah dikuasai oleh pihak lain yang, menurutnya, tidak memiliki hak atas lahan dimaksud.


    “Kebun itu saya beli dalam kondisi sudah produktif. Namun selama kurang lebih dua tahun terakhir saya tidak dapat lagi menikmati hasilnya karena telah dikuasai oleh pihak lain,” ujar Sus Setiyowati kepada awak media.


    Merasa dirugikan, Sus Setiyowati kemudian melaporkan permasalahan tersebut ke Polsek Batang Gansal dengan harapan mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan atas hak kepemilikannya.


    Ia menjelaskan, setelah laporan diterima, pihak kepolisian berencana menempuh langkah mediasi terlebih dahulu antara dirinya dan pihak yang saat ini menguasai lahan tersebut.


    “Pihak Polsek Batang Gansal menyampaikan bahwa akan dilakukan mediasi terlebih dahulu dengan pihak yang menguasai lahan tersebut,” jelasnya saat ditemui awak media, Selasa (16/6/2026) di Batang Gansal.


    Sus Setiyowati berharap aparat penegak hukum dapat menangani dan menyelesaikan persoalan ini secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa selama ini dirinya tetap memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dengan rutin membayar pajak atas lahan tersebut setiap tahun.


    “Saya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil. Saya setiap tahun membayar pajak kepada negara, namun saat ini saya tidak dapat menikmati hasil dari kebun yang saya miliki,” tegasnya.


    Kasus ini kembali menyoroti masih maraknya sengketa lahan perkebunan di Riau yang berpotensi merugikan masyarakat. Diharapkan seluruh pihak terkait dapat mengedepankan penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hak, serta rasa keadilan bagi semua pihak.


    (Rolijan)

    Komentar

    Tampilkan