Tanjungbalai - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU TR) Kota Tanjungbalai resmi melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sekaligus penyerahan lokasi pekerjaan pembangunan Jalan Sutomo yang berada di wilayah Kelurahan Tanjungbalai Kota I dan Kelurahan Tanjungbalai Kota II kepada pihak pelaksana, PT Cleosa Cikal Futuristic, Senin (15/6/2026).
Usai penandatanganan MoU, Tety Juliany Siregar, ST., MT Kepala Dinas PU TR Kota Tanjungnalai bersama pihak kontraktor melakukan peninjauan dan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kesiapan lokasi sebelum pekerjaan dimulai.
Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan sejumlah titik drainase yang saat ini dimanfaatkan masyarakat sebagai lokasi berjualan atau berdagang. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas PU TR berkoordinasi dengan Camat Tanjungbalai Selatan, Lurah Karya, Lurah Tanjungbalai Kota I, serta Lurah Tanjungbalai Kota II untuk melakukan peninjauan sekaligus penyerahan lapangan secara langsung.
Kepala Dinas PU TR Kota Tanjungnalai Tety Juliany mengimbau kepada masyarakat yang memanfaatkan area di atas maupun di sekitar badan drainase agar mulai mempersiapkan penataan dan pemindahan lapak dagang sehingga tidak menghambat pelaksanaan pembangunan.
"Kami berharap masyarakat yang saat ini memanfaatkan badan drainase sebagai tempat berjualan dapat menyesuaikan dan memundurkan lapak dagangannya agar tidak melebihi batas badan drainase. Hal ini diperlukan untuk mendukung kelancaran pekerjaan pembangunan jalan dan drainase," ujar Kadis PU TR Kota Tanjungbalai.
Selain itu, tim juga melakukan pengecekan terhadap tiang reklame, papan iklan, serta pohon-pohon yang berpotensi menghambat proses pembangunan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan dan kelancaran pekerjaan di lapangan.
Tety juga meminta pengertian masyarakat terkait potensi gangguan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung, Dinas PU TR akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dalam melakukan pengamanan serta pengawasan di lokasi proyek.Proyek tersebut diperkirakan memakan waktu sekitar tiga hingga empat bulan untuk tahap pekerjaan utama, sehingga kemungkinan akan terjadi penyempitan maupun pengalihan arus kendaraan di beberapa titik.
"Kami berharap masyarakat dapat memaklumi adanya gangguan lalu lintas selama proses pembangunan berlangsung. Seluruh pihak terkait akan berupaya semaksimal mungkin agar pekerjaan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat secara signifikan," lanjutnya.
Terakhir, Dinas PU TR juga mengajak masyarakat, khususnya warga di Kelurahan Karya, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, dan Kelurahan Tanjungbalai Kota II, untuk mendukung dan bekerja sama dalam menyukseskan pelaksanaan pembangunan jalan dan drainase tersebut.
Berdasarkan kesepakatan dalam MoU, pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Sutomo dan drainase memiliki masa kontrak selama 180 hari kerja, yang diperkirakan berlangsung hingga November 2026.
"Kami dari Pemerintah Kota Tanjungbalai berharap pembangunan infrastruktur tersebut dapat meningkatkan kualitas jalan, memperbaiki sistem drainase, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan pengguna jalan di kawasan tersebut," harapnya Tett mengakhiri.
(Z.Saragih).



.jpg)


